pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gugatan Bustamin-Damris Kandas

MAMUJU, BKM — Gugatan yang dilakukan calon bupati dan wakil bupati Mamuju, Bustamin Bausat dan H Damris, akhirnya kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh materi gugatan perselisihan hasil Pemilukada Mamuju. Sidang pleno MK yang dilaksanakan, Senin (25/1) mengagendakan pembacaan putusan perkara No. 6/PHP.BUP-XIV/2016.
Sidang pleno diketuai hakim Arief Hidayat dan anggota majelis hakim masing-masing Patrialis Akbar, Anwar Usman, Wahduddin Adams, Maria Farida Indrati, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo serta Aswanto. Dalam sidang itu juga diputuskan, menerima eksepsi atau bantahan yang sebelumnya telah diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
”MK memutuskan untuk menerima semua eksepsi dari pihak termohon dan pihak terrkait dan menolak seluruhnya gugatan dari pihak pemohon,” kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, pasca sidang MK.
Hamdan menyampaikan, dalam materi gugatan pasangan Bustamin-Damris yang menempatkan KPU Mamuju sebagai pihak termohon, serta pasangan peraih suara terbanyak Pemilukada Mamuju, Habsi Wahid dan Irwan Pababari sebagai pihak terkait tidak memenuhi syarat. ”MK memberikan pertimbangan, pasangan calon sebagai pemohon tidak memenuhi syarat selisih 1,5 persen sesuai UU No 8 tahun 2015,” simpul Hamdan Dangkang.
Berdasarkan pada pleno KPU penetapan hasil pemilihan suara beberapa waktu lalu, pasangan Habsi Wahid dan Irwan Pababari berhasil meraup suara sebanyak 68.249 suara. Sementara duet Bustamin Bausat dan H Damris harus puas di posisi kedua dengan total suara sebanyak 41.159, dan pasangan Ahmad Appa dan Jawas Gani di posisi ketiga dengan raihan suara sebanyak 11.939. (ala/mir/c)



×


Gugatan Bustamin-Damris Kandas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar