pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Satpol PP Tertibkan Ternak Liar

SIDRAP, BKM — Sedikitnya 22 ekor kambing milik warga di Kota Pangkajene, Sidrap, ditangkapi Satpol PP Pemkab Sidrap, Kamis, (28/1).
Razia penertiban ternak di dalam kawasan perkotaan itu, dilakukan Satpol PP Pemkab Sidrap, sehubungan dengan penegakan Perda Nomor 27/2010 dan 8/2012 tentang penyelenggaraan trantibmas.
Kepala Satpol PP Pemkab Sidrap, Zainal Arifin, menegaskan, 22 ekor kambing yang terjaring razia itu, selanjutnya dibawa ke tempat penampungan yang telah disediakan di Dusun Bendoro, Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng, Sidrap.
“Disana, ada lokasi tempat penampungan ternak yang dikelola oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sidrap. Ternak yang terjaring akan diamankan hingga pemiliknya datang mengambilnya,” kata Zainal, kemarin.
Ditegaskan Zainal, penyerahan ternak hasil razia itu, baru akan diserahkan setelah pemiliknya mengantongi rekomendasi dari Satpol PP. “Ketentuannya seperti itu, bahkan sesuai regulasi, pemiliknya akan didenda Rp25 ribu per ekor jika ingin mengambilnya,” aku Zainal.
Salah seorang warga Pangkajene, Jumardin, 30 tahun, mengapresiasi tindakan tegas yang dilancarkan Satpol PP Pemkab Sidrap tersebut. Razia ternak di jalanan itu, kata dia, memang sudah selayaknya dilakukan.
“Seharusnya memang ada razia ternak seperti itu, apalagi memang sudah ada larangannya dan sudah sering disosialisasikan ke masyarakat. Pemilik ternak saja yang sengaja lalai,” tukasnya. (ady/C)



×


Satpol PP Tertibkan Ternak Liar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar