MAKASSAR, BKM — Mahkamah Agung (MA) tolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan pemberian keterangan palsu pada akta otentik, Direktur PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada 1 September lalu, telah memvonis bebas terhadap Jen Tang. Karena Jaksa dinilai tidak memiliki cukup bukti.
Kuasa Hukum Jen Tang, Onny Ricardi membenarkan bila sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menolak Kasasi Jaksa Penuntut.
“Kasasi yang diajukan kejaksaan atas kasus klien kami hasilnya ditolak Mahkama Agung,” ujar Onny Ricardi, seraya memperlihatkan surat putusan MA tersebut di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/2).
Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, upaya kasasi kejaksaan dinyatakan ditolak sejak tanggal 28 Januari lalu. Upaya kasasi tersebut diajukan Kejaksaan pada 19 November lalu dan terdaftar pada nomor register : 1637K/PID/2015.
Menurut Onny upaya Kasasi yang diajukan JPU dari awal mereka sudah yakini bakal ditolak oleh Mahkamah Agung. Pasalnya, dia menganggap klienya tidak bersalah dalam kasus ini.
Onny mengatakan atas putusan Mahkama Agung membuktikan bahwa MA bisa membuktikan mana yang salah dan tidak. “Saya sangat bersyukur atas putusan Ma yang menolak kasasi Kejaksaan,” pungkasnya.
Dia mengatakan kasus yang bergulir di Kepolisian pada tahun 2014 lalu, terkesan dipaksakan. Penyidik Kepolisian terus memprosesnya sampai ke pengadilan bahkan Mahkamah Agung.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Ibrahim Palino yang dikonfirmasi, mengaku bila pihaknya belum menerima salinan resmi mengenai ditolaknya kasasi kejaksaan atas kasus kasus Jen Tang.
“Belum ada informasi yang masuk ke pengadilan,” tandas.nya.
Kepala Kejaksaan Negeri Makassar , Dedy Suwardi juga mengaku belum dapat informasi jika, kasasi Jaksa Penuntut ditolak.
“Saya belum tahu karena belum dapat informasinya,” kilahnya.
Direktur PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar, pada Rabu (2/9) lalu.
Sebelumnya, Jen Tang dituntut satu tahun penjara dengan perintah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Carel Ratuanik yang menyidangkan sebelumnya menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.
Dalam pembacaan tuntutan Christian menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 266 ayat 2 kitab undang-undang hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.
Terdakwa telah menempatkan keterangan palsu di atas akta autentik. Dokumen itu berupa akta pembelian lahan seluas 4.300 meter persegi di Jalan AP Pettarani Makassar. (mat-ril/c)
Kasasi Jaksa Atas Vonis Bebas Jen Tang Ditolak
×

