SIDRAP, BKM — Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhan hukuman 1 tahun penjara, subsider 3 bulan atau denda Rp50 juta atas perkara kasus korupsi Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten Sidrap. Putusan ini diambil pada tingkat
banding.
Putusan itu menguatkan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar September 2014 silam yakni 1 tahun, subsider 3 bulan penjara atau denda Rp50 juta kepada terdakwa masing-masing Sekretaris Panwas Kasmidi Tahir dan Hj Rahma.
Salinan putusan Pengadilan Tinggi itu tertuang sesuai nomor putusan 41/Pud.Sus.Ko/2015/PT Makassar tertanggal 11 Desember 2015 dan diterimah Kejaksaan Negeri Sidrap tertanggal 5 Februari 2016.
Kepala Kejari Sidrap, Jasmin Simanullang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Sumardi membenarkan salinan putusan itu sudah diterimah pihaknya. Namun saat ini, baik JPU maupun terdakwa menyatakan Kasasi ketingkat Mahkamah Agung (MA).
“Kami belum eksekusi penahanannya karena mereka menyatakan Kasasi lagi ke MA, keduanya Kasmidi dan Hj Rahma juga masih cukup kooperatif sampai saat ini dan tercata PNS dilingkup Pemkab Sidrap,” katanya.
Sementara itu, kata Andi Sumardi, putusan banding terpidana mantan ketua Panwas Sidrap Hj Hasnah Basri juga belum diterimah pihak Kejaksaan. “Sisa putusan Hj Hasnah Basri yang belum turun. Berkas putusan bandingnya masih tertahan dan berada di Pengadilan Tinggi Makassar,”kata SUmardi, Jumat (5/2) kemarin.
Sekedar diketahui, tim Majelis Hakim Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun kurungan penjara terhadap terdakwa Hj Hasnah Basri mantan ketua Panwas Sidrap.
Dalam amar putusan sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sunarso SH Selasa 12 Agustus menyebutkan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan dengan pasal yang bisa dibuktikan dala pasla subsider yakni pasal 3 junto pasal 18 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dengan menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara. Putusan ini ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain itu, Hasnah juga dihukum membayar denda Rp50 juta atau pidana kurungan 2 bulan termasuk terdakwa membayar uang pengganti sebanyak Rp37 juta atau subsider 3 bulan. (ady/C)
PT Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor
×

