MAKASSAR, BKM — Tidak mudah untuk mewujudkan mimpi Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo untuk menghadirkan Centre Point of Indonesia (CoI). Banyak kendala yang mengadang. Aksi protes dari LSM pecinta lingkungan, Walhi (Wahana Lingkungan Hidup) salah satunya.
Walhi Sulawesi Selatan (Sulsel) menilai, adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Center Point of Indonesia (CoI) tidak layak dari segi hukum. Seperti yang dikemukakan Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi, Al Amin.
Dia menyebutkan, ketentuan perundang-undangan yang dilanggar, yakni rencana zonasi wilayah yang menjadi acuan pembangunan, dimana Amdal tidak dilandasi izin prinsip dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan tidak diperbolehkan Amdal kawasan di daerah pesisir.
Selain itu, dari aspek dokumentasi Amdal, lanjutnya, ada dokumen yang tidak layak untuk ditampilkan. Misal, foto-foto pengerukan penyebaran pasir.
Dia menilai, telah terjadi pembohongan publik di kawasan itu. Alasannya, sampai detik ini, tidak ada orang Makassar yang pernah melihat aktivitas penyebaran pasir seperti yang digambarkan Amdal. Itu dinilai sudah melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup tentang penyusunan Amdal.
Dari sisi sosial, kata Amin, banyak persoalan yang telah ditimbulkan. Salah satunya, pekerjaan masyarakat di sekitar area itu jadi hilang.
Amin berpendapat, terkait adendum Amdal CoI, terjadinya perubahan peruntukan lokasi. Dari 13 hektare untuk Wisma Negara kemudian berubah enam hektare. Akibatnya, taman mangrove hilang, akses transportasi, dan prasarana lain juga begitu.
Ia pun mengungkapkan, terjadi perubahan volume pengerukan yang awalnya 8 juta meter kubik sekarang menjadi 22 juta meter kubik.
“Padahal, mekanisme penyusunan Amdal tidak diperbolehkan menggunakan Addendum, melainkan melalui pembuatan Amdal baru,” kata Amin usai menggelar pertemuan dengan Badan Lingkungan Hidup Daerah (Bappedalda) Sulsel di Ruang Data Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (11/2).
Dia menilai, PT Ciputra, PT Yasmin, dan pemerintah provinsi berusaha mempermudah agar dokumen Amdal segera terbit sehingga pembangunan CoI dilanjutkan.
Amin optimistis gugatan Walhi yang ditujukan kepada PTUN sudah sangat tepat. Sebab, menurutnya, penyusunan Amdal tersebut cacat hukum dan cacat prosedural.
Terkait peruntukan lahan seluas 157,23 hektare dalam Amdal sebelumnya, Wisma Negara yang diagung-agungkan Gubernur Sulsel dari 12 hektare menyusut menjadi 6 hektare. Alokasi ruang publik yang seharusnya luas, juga jadi menyusut. Sementara, terdapat 51 hektare area komersil dan 50 hektar area perumahan dan apartemen yang akan dibangun PT Ciputra.
“Ini menandakan reklamasi CPI untuk memperkaya pihak swasta, PT Ciputra,” tentunya.
GMTD Sesalkan Sikap Ciputra
Selain Walhi, aktifitas di kawasan CoI juga disoroti. GMTD selaku pengelola Kawasan Tanjung Bunga juga menyesalkan sikap Ciputra yang selama ini tidak pernah melakukan kordinasi terkait pembangunan proyek Citraland City Losari. GMTD dibuat kesal dengan adanya truk-truk pengangkut material milik Ciputra yang masuk lewat Kawasan Tanjung Bunga tanpa seijin pengelola. (rhm/war/b)
Adendum Amdal CoI Dinilai tak Layak
×

