MAKASSAR, BKM — Pada akhir Februari 2016 ini, PT Leskomel Lestari Indonesia Perwakilan Indonesia Timur akan menyelenggarakan uji kompetensi baru dan penyetaraan SKA/SKT ke level kompetensi di Makassar. Uji kompetensi ini sebagai implementasi UU 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dan PP 62/2012 tentang usulan jasa ketenagalistrikan,
Seperti disampaikan Kepala PT Leskomel Lestari Indonesia Perwakil Kawasan Indonesia Timur, Hj Nunung Dasniar, ST di kantornya Jalan Pelita Raya II Kompleks Perumahan Regency No 9 Makassar, kemarin, PT Leskomel sendiri adalah Lembaga Serifikasi Kompetensi (LSK) yang telah mendapat akreditasi atau pènunjukan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini sudah terdaftar hampir 200 orang untuk ikut dalam ujian kali ini. Mereka terbagi atas 50 orang untuk Penyetaraan, SKA Muda, Madya Utama untuk disetarakan menjadi level 3 dan 54 orang SKT tingkat 1 untuk disetarakan menjadi level 2.
”Sedangkan pemohon untuk uji kompetensi baru juga telah terdaftar 30 orang untuk level 3 dan 48 orang untuk diuji pada level 1 dan level 2. Jadi kepada masyarakat dan badan usaha yang bergerak dibidang kelistrikan untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Bagi yang ingin mengikuti uji kompetensi, silakan mendaftar di kantor sekretariat PT Leskomel Lestari ,” kata Niar–panggilan akrab Nunung Dasniar.
Niar berharap agar seluruh pemegang SKA dan SKT Kelistrikan agar segera melakukan penyetaraan. Karena penyetaraan dari SKA dan SKT ke leveling hanya diberi kesempatan sampai Juni 2016. Lewat dari masa itu, harus mengikuti uji kompetensi baru. Artinya, mereka diperlakukan sama seperti anggota baru. Di seluruh Indonesia, ada sekitar 40 ribu sampai 50 ribu pemegang SKA dan SKT. Dimana 10 ribu lebih di antaranya berada di kawasan timur Indonesia.
”Saat ini ada kabar gembira bagi masyarakat atau pemilik usaha CV yang bergerak dibidang ketenagalistrikan. CV dapat diberi kesempatan untuk melakukan uji kompetensi penanggungjawab dan tenaga tekniknya level 1 dan level 2. Ditjen Gatrik Kementerian ESDM tertanggal 3 Februari 2016 terkait badan usaha jasa penunjang tenaga listrik, disebutkan, ketentuan berbadan hukum bagi usaha penunjang tenaga listrik tetap diberlakukan. Namun dikecualikan untuk usaha jasa pembangunan dan pemasangan bidang instalasi. Pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah dapat dilakukan badan usaha tidak berbadan hukum,” jelasnya. (ina/mir/c)
Akhir Februari, Leskomel Lakukan Uji Kompetensi
×

