MAKASSAR, BKM– Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah Pengendalian Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda PPLH) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar membahas Limbah B3 yang telah mencapai tahap pembahasan pasal.
Pansus yang diisi oleh seluruh anggota komisi C bidang pembangunan DPRD Makassar ini memfokuskan pembahasan terkait pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh limbah B3 yangbkian hari telah meresahkan masyarakat akibat pembuangan limbahnya.
Wakil Ketua pansus Ranperda PPLH, Fasruddin Rusli mengatakan, Limbah B3 sendiri merupakan limbah beracun yang masih banyak ditemui tengah-tengah masyarakat. Misalnya sisa penggunaan alat kesehatan yang mengandung bahan kimia dari rumah sakit, juga hasil pembuangan atau limbah dari badan usaha termasuk perhotelan.
“Sudah banyak saat ini Limbah B3 yang kian hari kian marak kita temui di masyarakat, utamanya di Rumah Sakit, nah ini yang sedang kita bahas saat ini agar pembuagan mereka tidak asal lagi karena sudah aturannya,” ungkapnya saat rapat pansus yang berlangsung di ruang Banggar.
Selain itu dirinya kerap kali menemukan masih banyak Rumah Sakit di Makassar yang mengabaikan pembuangan limbah B3 nya. Padahal hal itu menurut Acil sangat berbahaya bagi masyarakat. Terlebih pembuangannya saat ini rata-rata pihak rumah sakit atau pihak perhotelan yang tidak memiliki pembauangan limbah.
Olehnya itu, pada pembahasan ranperda inisiatif komisi C ini, bersama Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Makassar akan diputuskan pula sanksi-sanki yang akan dijatuhkan pada instansi terkaitbyang masih mengabaikan pengelolaan limbah B3 nya.
“Selanjutnya kita akan minta kepala SKPD terkait untuk menurunkan timnya melakukan pengawasan utamanya di Rumah Sakit,” ujarnya.
Pada Ranperda PPLH ada sebanyak 155 pasal yang dibuat. Rencananya kata Acil pembahasan akan diselesaikan selama 1 atau 2 hari ke depan.
“Kami juga akan memanggil tim pembuat naskah untuk membahas rekomendasi apa saja yang perlu,” tutup legislator fraksi PPP ini.
Sementara itu, Ketua Pansus PPLH, Syariffuddin Badollahi mengatakan, pembahasan yang dilaksanakan pada tahap lanjutan sudah masuk pada materi inti. limbah B3 terjadi pencemaran lingkungan disebut belum merangkup secara keseluruhan. Sebab pencamaran lainnya seperti udara, air, tanah dan air laut dinilai dapat berpotensi mengakibatkan pencemaran serta merusak lingkungan.
“Pada pembahasan ini kita ingin limbah rumah sakit dan lainnya sudah akan dikupas pada pertemuan selanjutnya agar dibahas satu persatu,”ucapnya.
Syarifuddin mencontohkan, pencemaran udara misalnya dapat terjadi akibat ulah perusahaan yang saluran pipa pembuangan asap keudata terlalu rendah, sehingga hal ini harus diperketat.
“Di kawasan industris Makassar (Kima) saya perhatikan banyak perusahaan besar yang saluran pipanya terlalu rendah, hal ini akan dikaji bersama tentang potensi dampaknya kepada masyarakat yang berada di sekitarnya,” paparnya.(ita/war/c)
Pansus PPLH Fokus Buat Aturan Limbah B3
×

