PINRANG, BKM — Menindaklanjuti laporan Sahri, warga kampung Talabangi Kelurahan Tonyamang Kecamatan Patampanua Pinrang yang rumahnya dibobol maling, Minggu (7/2), jajaran Polsek Patampanua Polres Pinrang langsung melakukan langkah penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi menyebutkan salah satu pelaku Andi Muhammad Ikbal (20) teridentifikasi sebagai pemuda. Setelah mengantongi identitas pelaku, personil Polsek Patampanua dipimpin Kapolsek AKP Muhammad Idris langsung melakukan pengejaran.
Pada Kamis (11/2) malam sekitar pukul 21.30 Wita, Ikbal akhirnya berhasil diringkus di rumahnya, di Kampung Talabangi. Saat diperiksa Ikbal mengakui, saat beraksi membobol rumah Sahri, ia tidak sendiri tetapi dibantu dua rekannya, Rustam aslias Uttang (20) dan Herul alias Bota (20) yang juga warga Kampung Talabangi.
Pengejaran terhadap dua pelaku lainnya pun dilakukan jajaran Polsek Patampanua. Setelah ditongkrongi semalaman, Rustam alias Uttang akhirnya berhasil dibekuk petugas di rumah kos pacarnya yang terletak di Kampung Corawali kota Pinrang, tepat di belakang kantor BRI Cabang Pinrang saat masih tertidur, Jum’at (12/2) pagi sekira pukul 06.30 Wita. Sementara Herul alias Bota berhasil diringkus di rumah neneknya sekira pukul 07.40 Wita bersama barang bukti hasil curian yaitu sebuah laptop merek Acer dan sebuah ponsel merek Oppo.
Kapolsek Patampanua Polres Pinrang, AKP Muhammad Idris yang dikonfirmasi BKM Jumat (12/2) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, tiga pelaku dan barang bukti hasil aksinya, sudah kami amankan di Malpolsek Patampanua. Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dari penyidik kami,” ungkap Idris via selulernya.
Idris menambahkan, pihaknya juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut. “Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” terang Kapolsek (gun/C)
Trio Pembobol Rumkos Diringkus Polisi
×

