pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

1 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Parepare

PAREPARE, BKM — Aparat Polres Parepare kembali menggagalkan upaya pengedar narkoba memasukkan satu kilogram sabu-sabu ke wilayah ini. Polisi menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung, Jumat (12/2) sekitar pukul 20.00 Wita.
Kapolres Parepare AKBP Alan G Abast kepada wartawan, Rabu (17/2) di Press Room Mapolres menjelaskan, pihaknya baru merilis hasil tangkapan ini karean masih memburu jaringannya hingga ke Nunukan, Kalimantan Utara di perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penyidik Polres Parepare telah menetapkan tersangka berinisial Kas. Ia ditangkap di kediamannya Jalan Bukti Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare. Kas diciduk ketika tengah menikmati sabu-sabu, dan berencana menyiapkan paket 50 gram untuk diedarkan di Parepare.
Dari penjelasan Kapolres, terungkap bahwa tersangka kepada polisi, mengaku sabu tersebut diambil dari Nunukan lalu dibawa melalui pelabuhan Tarakan, dan tiba di Kota Parepare melalui Pelabuhan Nusantara.
Namun dari pengembangan yang dilakukan polisi, tidak ditemukan nama pemilik narkoba tersebut di Nunukan. Alamat yang disebutkan tidak jelas.
”Setelah dicek di Nunukan, tidak ada nama yang dimaksud,” kata Alan yang tidak menyebutkan nama yang disebutkan oleh tersangka.
Alan menceritakan kronologis penangkapan Kas (39). Warga Kampung Pisang ini dibekuk di kediamannya Jalan Bukti Madani, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Soreang, Jumat malam. Tersangka ditemukan sedang memiliki, menguasai, menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus besar dengan berat satu kilogram.
”Menurut pengakuan tersangka, narkoba itu akan dibagi-bagi menjadi paket 50 gram dan sebagian dikomsumsi,” jelas Alan.
Selain Kas, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu buah tas warna hitam berisi satu bungkus plastik narkoba seberat satu kg, satu buah timbangan, dua buah alat isap, satu buah kaca pireks, 10 pack saset kosong, dua unit handphone dan tiga lembar ATM.
Tersangka Ras, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliar.
Saat ditanya mengenai hubungan Kas dengan jaringan internasional, serta penangkapan narkoba 10 kilogram beberapa waktu lalu, Alan belum memberikan komentar lebih jauh, karena masih dalam tahap pengembangan.
“Soal kaitannya 10 kg sabu yang ditangkap sebelumnya, belum bisa dipastikan karena masih dalam lidik. Termasuk jaringan internasioanalpun saya belum bisa memberikan penjelasannya,. Tunggu saja hasilnya setelah penyidik melakukan pengembangan di lapangan,” terang mantan Kapolres Luwu ini. (smr/b)



×


1 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Parepare

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar