PAREPARE, BKM — Wakil Wali Kota Parepare Faisal Andi Sapada diperiksa Kejati Sulselbar sebagai saksi terkait dugaan kasus pungutan liar (pungli) Pasar Lakessi senilai Rp 1,6 miliar, Rabu (17/2).
Faisal kepada wartawan menyatakan siap menjelaskan kepada penyidik terkait kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Pasar Lakessi tahun 2012 lalu.
Pemeriksaan ini untuk meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan. “Saya sudah terima suratnya dansiap menyampaikan semua hal terkait Pasar Lakessi sepanjang saya tahu. Apa yang saya lihat, apa yang saya perbuat, semuanya saya sampaikan,” jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Dugaan pungli Pasar Lakessi mencuat setelah sejumlah pedagang melapor dimintai Rp 1 juta untuk mendapatkan los. Audit BPK juga menemukan transaksi mencurigakan, dimana uang pedagang total Rp485 juta, tidak disimpan di kas daerah melainkan di rekening pribadi. Pedagang yang didampingi sejumlah LSM menuding rekening itu atas nama Faisal.
Faisal sendiri membantah keras tuduhan yang dialamatkan padanya. Dia menyebut rekening itu milik panitia dalam bentuk giro, bukan tabungan. “Saya dalam kapasitas sebagai ketua panitia pemindahan pasar. Pemeriksaan ini saya harap bisa memperjelas semuanya. Jangan sampai orang terus mengada-ada,” tegasnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin mengkonfirmasi pemanggilan Faisal. “Atas nama Faisal Andi Sapada sudah dipanggil oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus, Rabu. Dia diperiksa dalam kapasitas selaku saksi,” katanya.
Kasus ini juga melibatkan mantan Kadis Koperindag Parepare, Amran Ambar yang saat itu menjabat sebagai ketua tim sosialisasi pemindahan Pasar Lakessi. Selain dugaan pungli, kasus itu juga dilaporkan ke Polres Parepare dengan laporan dugaan korupsi dan pencucian uang, penyalahgunaan wewenang dan penipuan oleh tim verifikasi. (smr/C)
Wawali Diperiksa Dugaan Pungli Pasar
×

