TAKALAR, BKM — Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Takalar menggelar sidang dengan agenda meminta keterangan saksi untuk empat terdakwa kasus ambruknya proyek destinasi wisata Anjungan Pantai Lamangkia.
Adapun empat terdakwa, masing masing Syahid Naba, Tiar, Saharuddin dan Bahar Itung. Kendati keempat telah resmi menjadi terdakwa, namun mereka belum mengikuti proses persidangan.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku jika sidang baru mengagendakan keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.
“Keempat terdakwa tinggal menunggu vonis, karena saat ini pengadilan baru mendudukkan saksi dikursi pesakitan, setelah itu giliran terdakwa yang dipanggil oleh JPU,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus), Ujang Supriadi, SH, Kamis (18/2).
Ujang juga mengemukakan, bahwa pihaknya belum bisa memprediksi kapan empat terdakwa menjalani sidang putusan atau vonis hukuman. Menurutnya, masih ada pihak yang akan menjalani pemeriksaan untuk kasus ini di pengadilan.
“Agenda jatuh vonis empat terdawa masih jauh, karena saat ini baru saksi yang dipanggil, selanjutnya ketersangan tim ahli bangunan. Untuk empat terdakwa sesuai undang-undang Tipikor, bisa saja dijerat hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 1 tahun lebih tergantung tuntutan jaksa dan pasal yang akan dikenakan nantinya,” tutup Ujang. (ari-ril/c)
Sidang Proyek Lamangkia Masih Sebatas Saksi
×

