MAKASSAR, BKM — Penyebaran deman berdarah dengue (DBD) kian mengkhawatirkan. Hingga saat ini, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, untuk Januari hingga Februari, sebanyak 1.979 kasus DBD terjadi di seluruh kabupaten/kota, dan mengakibatkan 14 penderita meninggal dunia.
Menyikapi persoalan itu, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Syahrul Yasin Limpo meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulsel memetakan dan melakukan zonasi status penyebaran penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD) pada kabupaten di Sulsel.
Menurut Syahrul, pemetaan dan zonasi sangat penting untuk mensinkronisasikan langkah agar dukungan bisa diberikan secara lebih tepat ke sasaran.
Pemetaan dan zonasi akan membagi kabupaten di Sulsel ke dalam zona merah, zona kuning, dan zona hijau.
Zona merah, kata gubernur, adalah kabupaten dengan kasus DBD yang sangat tinggi sehingga dibutuhkan agenda penanganan darurat.
Untuk zona kuning, Dinkes Provinsi Sulsel perlu melakukan pendampingan, asistensi, dan fasilitasi terkait penanggulangan penyakit DBD ini.
Sementara zona hijau, Dinkes dapat melakukan agenda pencegahan seperti melakukan penyuluhan dan sosialisasi.
Agenda aksinya, kata Syahrul, harus ada ambulance yang siap, dokter yang siap, kalau ada pasien yang datang langsung tangani.
“Jangan tanya surat-surat dulu, kalau perlu Dinkes Provinsi, harus turun ke kabupaten zona merah,” kata Syahrul dalam Rapat Koordinasi Penanggulangan Penyakit DBD, Zika dan Chikunguya di Provinsi Sulawesi Selatan yang diselenggarakan di Makassar.
Kepala Dinkes Sulsel Rachmat Latief mengatakan daerah zona merah adalah kabupaten-kabupaten dengan status Kejadian Luar Biasa (KLB) DBD, seperti Kabupaten Bulukumba, Luwu Utara, Pangkep, Wajo, Tator, Gowa, Enrekang, Palopo, Luwu Timur, Toraja Utara, dan Kabupaten Sinjai.
“Rumah sakit dan puskesmas harus siap 24 jam, tujuh hari dalam seminggu untuk melayani pasien. Sesuai petunjuk gubernur,” kata Rachmat. (rhm/war/c)
Syahrul Instruksikan Dinkes Petakan Zonasi DBD
×

