PINRANG, BKM — Setelah berhasil kabur usai menjalankan aksi bejatnya, tersangka pemerkosaan Aldi (18) akhirnya berhasil diringkus tim Buser Polres Pinrang. Aldi ditangkap di Kampung Allacalimpo Kecamatan Tiroang Pinrang, Jumat (19/2) sekitar pukul 19.30 Wita.
Tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan korban Bunga (nama samarang) di Mapolres Pinrang beberapa saat setelah kejadian dengan nomor: LP/82/II/2016/SPKT/Sulsel/Res Pinrang, tertanggal 19 Februari 2016.
Dalam laporannya korban telah diperkosa Aldi pada Kamis (18/2) sekitar pukul 19.30 Wita di sebuah areal kebun di belakang SMPN 5 Pinrang, Kampung Corowali Kelurahan Maccorowalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang.
Kapolres Pinrang AKBP Adri Irniadi yang dikonfirmasi, Sabtu (20/2) membenarkan laporan koban. Adri mengungkapkan, setelah menerima laporan resmi korban di SPKT Polres Pinrang, pihaknya langsung bergerak mengejar pelaku. Aldi yang ternyata bernama asli Abdul Tarif dan kerap dipanggil Bambang diringkus di Kampung Allacalimpo, tidak jauh dari rumah korban.
Mantan Kapolres Mamuju Utara ini menuturkan, pelaku yang beralamat di Kampung Carawali Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang dan berprofesi sebagai tukang Plafon, berhasil diringkus Unit Buser SatReskrim Polres Pinrang saat perjalanan ke rumah korban. Sebelumnya, pelaku dipancing dengan cara korban menghubunginya dan meminta ingin bertemu.
“Pelaku dikenakan Pasal 81 (2) UU RI No. 35 th 2014 sebagaimana perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang perlindungan anak (JO. UU RI no. 11 tahun 2012 ttg Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” terang Adri Irniadi. (gun/C)
Tersangka Pemerkosaan Digiring ke Sel
×

