WATAMPONE, BKM — Warga suku Bajo yang sudah sejak lama menghuni Pantai Bajoe Kelurahan Bajoe Kecamatan Taneteriattang Timur Kabupaten Bone melayangkan aksi protes setelah yang mereka tempati selama ini sudah diambil pemiliknya. Sayangnya, lokasi pemukiman baru yang dituju saat ini malah masuk dalam master plan pembangunan jalan di Pesisir Pantai Bajoe. Kawasan sekitar pembangunan jalan juga sudah diklim sebagai pemilik dengan dasar Surat Pemberitahuan Pajak Terhitung (SPPT).
Selain tak kebagian lahan, warga Suku Bajo juga diperhadapkan pada persoalan hukum setelah dilaporkan sebagai pelaku penyerobotan.
Untuk mendapatkan perlindungan hukum, warga suku Bajo meminta pihak LSM Latenritatta untuk mendapatkan pendampingan.
Salah seorang warga suku Bajo Ambang mengaku kecewa atas kejadian ini. Pematokan yang dilakukan karena itu laut dan suku Bajo memang hidupnya di laut. ”Laut kan tidak ada yang punya. Masa laut diterbitkan SPPT,”jelas Ambang.
Warga suku Bajo lainnya ibu Pia mengatakan kalau ada surat edaran dari bupati tentang Blok 9 dan Blok 10 diluar dari kawasan suku Bajo yang sementara ini bermukim di Blok 4, kenapa surat edaran itu tidak disebarluaskan kepada suku Bajo.
”Kenapa yang tau kalau tanah di pantai ini bisa diterbitkan SPPT hanya orang tertentu saja. Seperti H Amir Bandu, H Ambo, Pak Agus. Kenapa warga yang lain tidak diberitahu. Apakah karna kita ini suku Bajo orang bodoh dan miskin,” kesal Pia.
Pada Senin (22/2) kedua pihak terlibat adu mulut. Pihak Suku Bajo akan dilaporkan ke pihak berwajib dengan dalih penyerobotan karena memasang patok batas diatas lokasi laut yang sudah ada SPPT nya. Sementara dari pihak Suku Bajo yang diwakilkan ke LSM Latenritatta juga akan melaporkan ulah orang yang telah mengaku menguasai dan memiliki laut pantai dengan dasar SPPT.
Salah seorang pemilik lahan Agus mengaku lahan miliknya telah dikuasi puluhan tahu lalu. Luasnya 20/ 120 meter. ”Ini tana masih pa Hasbi yang lurah dan SPPT nya sejak tahun 2006. Itu sudah lama sekali,” jelas Agus.
Menurut Agus Bupati Bone A Fahsar telahmengeluarkan SE bahwa blok 9 dan blok 10 bukan termasuk Tanah Ulayat suku Bajo.
Agus juga mengaku jika dirinya berteman ada 17 orang yang sudah memegang SPPT di laut Pantai Bajo.
Camat Taneteriattang Timur Hj Syamsuar didampingi Sekcam Andi Amir kepada BKM mengakui jika lokasi yang menjadi sengketa bukanlah termasuk laut. “Itu memag ada SPPT nya dan bukan laut. Karena kalau air surut, lokasi itu jadi kering. Suku bajo itu salah . Karena tanahnya orang dia patok“ jelas Camat.
Sementara Ketua LSM Latenritatta Mukhawas Rasyid, SH. MH mengakui jika kasus ini sudah terjadi main mata antara orang tertentu di Bajoe untuk memperoleh lokasi laut pantai tersebut.
”Ini pasti ada permainan, kalau dikatakan tanah itu dimohonkan SPPT pada tahun 2006 dan A Fahsar selaku Bupati sudah mengeluarkan SE bahwa Blok 9 dan Blok 10 bukan lokasi tanah ulayat suku Bajo itu perlu dicermati,” jelasnya.
A Fahsar Bupati Bone baru menjabat dua tahun lebih. Jadi ada kontra waktu antara permohonan SPPT dengan SE Bupati. Perlu diketahui bahwa pantai Bajoe itu adalah kawasan hutan lindung pantai yang harus dilestarikan dan masuk kawasan hutan mangrofe. (amr/C)
Warga Suku Bajo Protes tak Kebagian Lahan
×

