GOWA, BKM– Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Muh Syukur angkat bicara terkait maraknya aksi unjuk rasa yang digelar masyarakat belakangan ini.
Menurut Syukur, aksi unjuk rasa atau demonstrasi adalah hal yang tidak dilarang namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Terlebih saat menyikapi isu-isu yang bergulir di instituasi hukum diperlukan pemahaan hukum yang baik, agar tidak melahirkan presepsi lain.
”Seandainya masyarakat memahami aturan hukum yang sebenarnya, maka saya yakin setiap penanganan kasus, mereka memilih tidak melakukan aksi protes atau demo sebab mereka paham hukum yang tengah berjalan. Namun terkadang masyarakat melakukan aksi demo dengan tuntutan meminta hukuman terdakwa atas sebuah kasus diperberat atau malah dikurangi,” jelasnya.
Dia juga mengaku heran, ada beberapa kasus yang menurutnya sengaja diperbesar-besarkan melalui desakan aksi unjuk rasa. Padahal, aspirasi yang mereka suarakan terkadang keluar dari konteks hukum yang sebenarnya.
“Timbul pertanyaan bagi saya, apakah masyarakat atau mahasiswa yang datang demo ini tahu duduk persoalan atau hanya demo asal-asalan. Soalnya, kadang kita sebagai aparat hukum dirongrong untuk melanggar ketentuan aturan berdasarkan keinginan sepihak pendemo,” jelas Muh Syukur.
Sebagai penegak hukum yang baru sebulan menjabat di Kejari Gowa, Syukur bertekad menjalankan tugas-tugasnya sebagai dengan baik. Ayah tiga putra yang dikenal cukup mengedepankan disiplin dalam bekerja ini mengatakan tak ingin menunda-nunda pekerjaan hari ini ke hari lain. Dia pun mengulas pengalaman saat dia bertugas di pulau Jawa. Syukur mengaku salut dengan kedisplinan kerja para jajaran Kejaksaan di Jawa yang bisa menyelesaikan 20 kasus dalam waktu singkat. Dia berharap dengan tugas barunya bisa berbuat lebih baik dibanding yang pernah ia lakukan saat bertugas di Jawa. (sar-ril/c)
Tanggapi Aksi Demo, Kejari Minta Warga Paham Hukum
×

