SENGKANG, BKM — Tudingan Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT Wajo Energi Jaya (WEJ), Andi Thamrin terkait utang BUMD karena intervensi pemerintah ditanggapi dingin Wakil Bupati Wajo, Andi Syahrir Kube Dauda (ASK).
Menurut ASK, salah alamat ketika pemeritah disalahkan dengan utang BUMD.
“Sepengetahuan saya masalah pinjaman BUMD kepada pihak lain tidak pernah dibicarakan dengan pemerintah sebagai pemegang saham. UU perseroan memang mengatur bahwa jika perseroan melakukan pinjaman harus minta persetujuan komisaris bukan pemegang saham, sehingga saya tidak mengerti kalau pinjaman dikaitkan tanggung jawabnya dengan pemerintah,” ujar Wabup Andi Syahrir Kube.
ASK mengatakan, UU perseroan mengatur kalau pemegang saham hanya meminta pertanggung jawaban direksi dalam pengelolaan BUMD. Tetapi, kata dia itu bukan intervensi pemerintah.
“Saya tidak mengerti kalau ada intervensi pemerintah. Sepengetahuan saya seluruh kebijakan dan operasional BUMD dibawah tanggungjawab direksi dan diawasi oleh pelaksanaannya oleh komisaris,”ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama Badan Usaha Milik Negara (BUMD) PT Wajo Energi Jaya, Andi Thamrin mengaku, utang Rp4 miliar BUMD kecil. Pasalnya, BUMD punya investasi di Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG).
Namun, karena tingginya intervensi dari pemerintah membuat proyek PLTMG terbengkalai. (ilo/C)
Tudingan Direktur BUMD Keliru
×

