ENREKANG, BKM — Honorer Dinas PU Enrekang Wawan Darmawan divonis 3,5 bulan dan denda Rp 2 juta subsider dua bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Enrekang yang dipimpin Yasri, SH, di PN Enrekang, Jumat (26/2).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 bulan kurungan penjara dan denda Rp 3 juta rupiah.
“Kami dari pihak wawan masih pikir-pikir apakah menerima atau tidak putusan hakim,”ujar kuasa hukum Wawan, Safriadi, SH saat ditemui usai pembacaan putusan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum Taufik, SH menyatakan pikir-pikir sebelum menyatakan menerima atau tidak menerima putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jika dalam jangka 7 hari, baik pengacara maupun jaksa tidak menyampaikan sikapnya ke panitera PN, maka putusan ini dianggap memiliki kekuatan hukum.
”Jadi kami pikir-pikir dulu,”ujar Taufik saat ditanya ketua majelis hakim.
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 27 ayat 3 jonto pasal 45 ayat 1 UU RI no, 11 tahun 2008 tentang ITE. Kasus ini bermula saat salah seorang anggota Fraksi PAN DPRD Enrekang yang diduga membagi-bagikan minuman keras di sekitar perkantoran Dinas PU Enrekang dan diekspos di media sosial oleh terdakwa. (her/C)
Honorer Dinas PU Divonis 3,5 Bulan
×

