TAKALAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar Jussalim Sammak menunggu peraturan dari pemerintah pusat mengenai tahapan Pilbup kepala daerah 2017.
Dari 101 yang akan menyelenggarakan Pemilukada serentak di Indonesia “Kami masih menunggu peraturan KPU RI mengenai Pemilukada serentak 2017. Di Sulsel apalagi hanya ada satu daerah yang menyelenggarakan Pilbup 2017, yakni Takalar,”ujar Ketua KPU Takalar, Jussalim Sammak, Senin (29/2).
Jussalim memperkirakan, tahapan Pilbup Takalar dapat dimulai sekitar April mendatang.
Menurutnya, jika mengacu kepada Pemilukada 2015, pendaftaran pasangan calon diprediksi sekitar juli agustus 2016.
Pihaknya akan segera membuat peraturan tahapan termasuk persyaratan pencalonan setelah KPU RI menerbitkan PKPU terkait Pemilukada serentak 2017. “Kalau sesuai aturan, pasangan calon dapat didaftarkan jika didukung minimal 20 persen jumlah kursi di parlemen, atau 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir dari daftar pemilih pilpres untuk DPT terakhir Takalar 207 .356 bagi calon independen,” katanya.
Meski waktu pelaksanaan Pilbup masih jauh, namun sejumlah nama sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. “Soal kesiapan, KPU Takalar sudah siap,”pungkasnya. (tom/rif/c)
KPU Takalar Tunggu Tahapan
×

