JENEPONTO, BKM — Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar memangkas utang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk pembayaran proyek fisik senilai Rp19. 655 miliar dari total Rp95.308 miliar tahun 2015.
Pemangkasan nilai utang Pemkab dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Jeneponto Nomor 20 pertanggal 1 Maret 2016 tentang hasil Tim Verivikasi yang telah melakukan pengecekan terhadap program dan kegiatan fisik dan administrasi tahun 2015.
“Pak Bupati telah mengeluarkan SK yang isinya mencoret nilai utang Pemkab sebesar Rp19. 655 miliar dari total Rp95.308 miliar tahun 2015. Jadi sekarang utang Pemkab hanya sisa Rp75.653 miliar saja,” terang Ketua Badan Anggaran DPRD Jeneponto, Mappatunru di ruang kerjanya, Kamis (3/9).
Mappatunru menegaskan, dengan adanya SK pemangkasan nilai utang tersebut, pihaknya tak punya alasan lagi untuk mempersoalkan penetapan APBD. Bahkan dia mengaku, jadwal penetapan APBD Jeneponto telah ditetapkan pada Senin 7 Maret 2016.
“Pimpinan sudah sekapati kalau penetapan APBD dilaksanakan, Senin pekan depan. Tak ada alasan bagi kami untuk mengulur-ulur penatapan APBD,” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Persidangan DPRD Jeneponto, Abd Karim mengatakan, pimpinan DPRD telah memerintahkan pihaknya untuk membuat surat undngan paripurna penetapan APBD Jeneponto Tahun 2016 pada Senin 7 Maret ini.
Meski begitu, dia tak menampik, jika proses pembahasan APBD tingkat komisi dan SKPD belum rampung secara keseluruhan.
“Masih proses pembahasan. Kita harap proses pembahasan secepatnya rampung agar Bamus bisa mentepatkan jadwal penetapan sesuai arahan pimpinan,” jelasnya. (krk-ril)
Iksan Pangkas Utang Pemkab Rp19,6 M
×

