MAMUJU, BKM — Sepanjang tahun 2015, kasus kekerasan fisik terhadap perempuan di Provinsi Sulbar mencapai 43 kasus. Menyusul kekerasan psikis sebanyak dua kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 12 kasus. Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Provinsi Sulbar, Syadri Nuranti di kantornya, Sabtu (5/2).
Selain itu, lanjut Syahdri, ada pula kasus penelantaran perempuan empat kasus dan perdagangan satu kasus. Sementara kasus eksploitasi terhadap perempuan tidak terjadi atau nihil. Dari jumlah tersebut, kasus kekerasan terhadap fisik perempuan tertinggi di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dengan jumlah kasus sebanyak 20, kemudian di Kabupaten Majene 14 kasus, serta di Mamuju dan Mamuju Utara masing masing tujuh kasus dan dua kasus.
Ke depan, katanya, kekerasan terhadap perempuan yang tinggi di Sulbar akan dicegah, di antaranya dengan melakukan sosialisasi Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang. Dengan melakukan sosialisasi itu, maka masyarakat akan memahami perdagangan perempuan dan akan dapat bersama dengan pemerintah melakukan pencegahan.
Di Sulbar telah banyak ditemukan praktik perdagangan perempuan dan pemerintah juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tindak pidana itu dengan melibatkan korban. (*mir)
Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan Capai 43 Kasus
×

