pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Orang Tua Ferissa Berpeluang Jadi Tersangka

MAROS,BKM — Kasus kematian balita gizi buruk Ferissa (1,2) berlanjut ke proses penyelidikan polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Maros, IPTU Kasmawati menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki kasus kematian Ferissa. Adapun indikasi pelanggaran hukum menurut dia, yakni dugaan melantarkan anak oleh kedua orang tua almarhum, Latif dan Risnawati.
“Kita masih melakukan penyelidikan kasus, dan masih memeriksa beberapa orang saksi-saksi termasuk tetangga Risnawati yang pertama kali membawa Ferissa ke rumah sakit,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui seusai melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Maros, akhir pekan lalu.
Kasmawati mengatakan, orang tua Ferissa bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 B tentang pembiaran hingga mengakibatkan anak menjadi terlantar.
Hal ini disandarkan pada kondisi yang sebelumnya dialami balita malang tersebut bersama enam orang saudaranya yang ditinggal dalam kondisi kelaparan di rumah kontrakan orang tuanya selama empat hari.
“Jika terbukti, Risnawati dan Latif terancam hukuman 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp100 juta. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan pihak penyidik, kasus meninggalkan balita gizi buruk akan mengarahkan ibu korban sebagai tersangka. Tapi kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidikpun masih terus bekerja dan memeriksa beberapa orang saksi yang dianggap mengetahui kehidupan Risnawati dan anaknya,” bebernya.
Hingga saat ini, penyidik bagian PPA Polres Maros belum melakukan pemeriksaan terhadap Risnawati. Pihaknya juga masih mempertimbangankan lantaran orang tua almarhum masih dalam suasana berkabung.
“Meski demikian sejumlah bukti dan keterangan tersangka akan diarahkan kepada ibu balota gizi buruk yang meninggal kamis lalu,” jelasnya.
Polisi juga masih tengah mencari tahu keberadaan Latief yang tak lain ayah kandung Ferissa. Informasi diketahui jika Latief saat ini menetap di Kota Para-pare bersama istri barunya.
Disisi lain, Kabag PPA Pemkab Maros, Kartini Jintu menambahkan, Latief selaku tulang punggung keluarga paling bertanggung jawab dalam kasus ini. “Tentu ayahnya selaku tulang punggung keluarga yang paling bertanggungjawab,” ujarnya.
Hingga saat ini, Dinas Sosial Kabupaten Maros melalui Darurat Bencana telah menyalurkan bantuan ke pihak keluarga almarhum. Adapun untuk kelangsungan hidup enam saudara Ferissa berencana akan dimasukkan ke panti asuha. Namun dengan persetujuan Risnawati terlebih dahulu. (ari-ril/b)



×


Orang Tua Ferissa Berpeluang Jadi Tersangka

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar