PAREPARE, BKM — Hotel 88 kota Parepare, yang hanya beroperasi tanpa ada izin usahanya, tapi pengusaha roti Holland Bakery pun juga tidak mengantongi izin.
Ini bertanda lemahnya SKPD yang menangani perizinan baik itu dinas perindagkop & UKM maupun kantor Sistem satu atap (Sintap).
Sehingga dalam penegakan aturan yang dinaungi Satpol PP tak bisa mengambil langkah tegas karena adanya kebijakan yang tidak bisa memberikan batas waktu bagi pengusaha yang berinvestasi di kota ini untuk melengkapi berkasnya.
Kepala Saatpol PP, Hasan Ginca, telah memanggil owner Hotel 88 agar dihentikan sementara kegiatan untuk menerima tamu karena menjadi sorotan publik.”Saya sudah perintahkan owner hotel 88 agar tidak beraktivitas sambil menunggu izin keluar dari dinas bersangkutan,”teranganya.
Mengenai, pengusaha Roti Holland Bakery, kata Hasan, sudah net maksudnya sudah tidak ada masalah.
Terpisah, pemilik (owner) Hotel 88 Kota Parepare, Tori, mengatakan, bahwa persyaratan sudah dipenuhi, semua berkas sudah rampung diserahkan ke bagian hukum yang juga sekretaris rekomendasi izin usaha.
“Saya akui kalau izin prinsip usaha saya sudah ekspayer tapi saya sudah perbaiki dan memperpanjang kembali izinya, dan datanya sudah ada dibagian hukum, sisa menunggu izinya keluar,”katanya.
Kabag Hukum pemkot Parepare, yang juga sekretaris tim rekoemndasi, Suriani, mengakui sudah menerima berkas dari owner.
Kabag hukum sebelumnya, pernah menegaskan agar hotel 88 ditutup sementara sambil menunggu izinya keluar, tapi karena kebijakan pimpinanya sehingga tidak bisa berbuat banyak,”kalau saya siap mengacu pada atauran agar ditutup sementara jika tidak punya izin, sambil pemilik usaha melakukan pengurusan berkas hingga selesai, tapi karena kebijakan pimpinan maka saya tidak bisa berbuat banyak,”kilahnya tampa menyebut siapa pimpinanya itu.
Apalagi, izin usaha ini bisa keluar jika sekda dan wali kota sudah menanda tangani berkasnya.
Suriani menambahkan bukan saja Hotel 88 tidak memeiliki izin, tapi pengusaha roti Holland Bakery juga tidak punya izin, bahkan ironisnya lagi berkasnya belum ada diurus sampai ke tangan bagian hukum.
“Kalau Hotel 88 berkasnya sudah saya pegang, tapi kalau Holland Bakery justru berkasnya belum dimasukkan,”terangnya.
Dinas Pendapatan Daerah (dispenda) kota Parepare mengakui kalau Hotel 88 dan Holland Bakery tidak dipungut retribusinya namun tetap berjalan sebagaimana mestinya dalam melakukan aktivitas.
Pihak Dispenda, tidak mau memngutu retribusi kalau belum ada izin usahanya,”kalau saya pungut sama halnya melegalkan, jadi tunggu saja izinnya,”ujar Kepala Bidang pendaftaran dan pendataan, prasetiyo.
Terpisah, Direktur IKRA Parepare, Uspa Hakim, meminta kepada wali kota agar bersitegas dan mengevaluasi SKPD terkait, baik itu perindagkop & UKM maupun kepala kantor Sintap.
(smr/C)
Owner Hotel 88 Akui Keliru
×

