TAKALAR, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek Anjungan Pantai Lamangkia di Desa Topejawa, Kecamatan Mangngarabombang.
Adapun alasan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak menahan ke empat tersangka karena proses pengadilan masih terus berkutat pada pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.
“Keempat tersangka belum bisa ditahan karena pengadilan baru mendudukkan saksi dikursi pesakitan dan proses itu sebagai langkah awal untuk menggiring empat tersangka kedalam bui,” Kata Kasie Pidsus Kejaksaan Negri Takalar. Ujang Supriyadi, belum lama ini.
Ujang menambahkan, penambahan dari tiga tersangka menjadi empat orang tersangka karena pemilik perusahaan dalam hal ini CV Arman Jaya ikut terlibat dalam proses pencairan anggaran.
“Direktur perusahaan ikut tersangka, karena yang bersangkutan tidak mengeluarkan kuasa Direktur, jadi secara otomatis pemilik perusahaan ikut tersangka,” pungkas Ujang.
Tersangka yang menyusul tiga tersangka lainnya, yakni Bahar Itung selaku Direktur CV Arman Jaya. Sedangkan tiga tersangka lainnya masing-masing, Syahid Naba (Kepala bidang) PSDA, Tiar (Konsultan pengawas), Saharuddin Pali (Rekanan) dan Bahar Itung (Rekanan). (ari-ril/c)
Empat Tersangka Proyek Lamangkia Belum Ditahan
×

