JENEPONTO, BKM — Masih ingat kasus penyalahaan narkotika yang menjebloskan Kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jeneponto, M Rusli Ramli pada Februari 2014 lalu.
Rusli dijebloskan dalam rumah tahanan lantaran tertangkap tangan menyimpan 1 sachet sabu-sabu di laci meja kerjanya. Dia ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Jeneponto di bawah pimpinan Kepala Satuan Satuan Narkoba Polres Jeneponto, AKPArivlianto.
Kini, M Rusli telah mengirup udara bebas. Dia bahkan kembali aktif sebagai Kepla KLH Jeneponto. Itu terlihat saat Rusli hadir mendampingi Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar dalam kegiatan kerja bakti di Taman Siswa, Minggu (13/3).
“Saya sudah pertanggungjawabkan kasus saya dan saya sudah jalani 11 bulan 8 hari akibat kesalahan saya kepada negara. Saya berjanji tidak akan mengulaninya lagi dan saya sudah melapor ke pak bupati kalau saya sudah taubat,” kata Rusli.
Rusli berpesan, akibat kesalahan yang ia perbuat, dia pun harus membayar dengan hukuman penjara. Atas keselahan itu, Ramli meminta kepada seluruh pengguna narkoba agar ikut bertaubat dengan menjauhi barang haram tersebut.
“Karena selain merusak diri dan keluarga, narkoba juga merusak mata pencaharian untuk anak dan istri kita. Camkan dalam diri kita bahwa saya benci narkoba, kalau sudah dibenci maka yakin tidak lagi mau memakainya,” pesan Ramli. (krk-ril/c)
Hirup Udara Bebas, Rusli Ramli Mengaku Taubat
×

