pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

PK5 Diwajibkan Miliki Tempat Sampah

GOWA, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mulai serius menangani persoalan sampah, khususnya pada wilayah publik.
Pemkab Gowa melalui Bidang Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Gowa telah mengusulkan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang kebersihan dan saat ini masih dalam proses pembahasan di lembaga legislatif.
Adapun ranperda yang diusul berisikan beberapa poin tentang penanganan kebersihan, diantaranya pungutan retribusi sampah serta kewajiban pengadaan tempat sampah bagi seluruh Pedagang Kaki Lima (PK5) di wilayah Gowa.
Andi Lukman Naba, salah seorang anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Gowa yang dimintai komentarnya terkait ranperda tersebut mengatakan, rancangan regulasi tersebut didorong setelah banyaknya keluhan masyarakat tentang penanganan sampah di Gowa.
“Jadi mereka (PK5.red) wajib menyediakan wadah sampah yang memadai untuk menampung sampah dari hasil jualannya. Hal sama juga akan dikenakan pada pengelola kawasan pemukiman, fasilitas umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah. Lalu berjualan di taman kota, trotoar, maupun badan jalan juga akan diatur dalam Perda Kebersihan tersebut. Pengaturan berlandaskan hukum ini tentu bagus. Tapi nanti itu kita akan bahas, kita belum bisa pastikan apakah bisa diterima oleh masyarakat,” jelas legislator Demokrat Gowa yang juga anggota Komisi III ini, Senin (13/3).
Selain menusulkan ranperda tentang kebersihan, tahun ini Pemkab juga mengusulkan ranperda tentang pertambangan dan ranperda tentang pasar tradisional. (sar-ril)



×


PK5 Diwajibkan Miliki Tempat Sampah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar