pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Godok Perda Nama Jalan

SENGKANG, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggodok tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda). Ketiga Rancangan PERDA yang diusul diantaranya Rancangan PERDA tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum, Rancangan PERDA Perubahan atas PERDA Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Wajo Tahun 2005 – 2025, dan Rancangan PERDA Perubahan atas PERDA Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Ketua Fraksi PDI-P Kabupaten Wajo, Baso Oddang mengatakan Rancangan PERDA tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum Daerah sudah sepatutnya dilakukan. Menurutnya, Dinamika perkembangan pembangunan, perubahan geografis kewilayahan serta aspek sosiologis dan perputaran perekonomian masyarakat adalah hal penting untuk dijadikan pertimbangan dalam penyusunan PERDA tersebut.
Legislator yag akrab di sapa Bao tersebut, mengatakan dengan ditetapkannya sebuah PERDA, maka konsep penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Wajo oleh pemerintah daerah dapat lebih terarah dan memiliki kepastian hukum.
“Melalui perda itu, pemerintah bersama masyarakat sudah memiliki patron tersendiri untuk mengatur nama jalan serta identitas fasilitas umum di Kabupaten Wajo agar tidak terjadi silang sengkarut dikemudian hari,” ujarnya kemarin
Sebagai contoh, di kawasan Kota Sengkang dalam beberapa tahun terakhir dapat terlihat jelas perubahan kondisi wilayah, baik yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pihak swasta dengan cara mengeksploitasi. Belum ditinjau gambaran umum perubahan yang terjadi pada 190 desa/kelurahan yang tersebar pada 14 kecamatan di Kabupaten Wajo juga telah alami perubahan signifikan.
Aktifis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Muh Marsose Gala, mengatakan, dengan adanya perda nama jalan, sistem penataan ruang di Kabupaten Wajo akan lebih baik lagi. “Bagus juga kalau dalam perda, nama jalan itu selain pahlawa nasional, juga bisa dibuat nama jalan mantan bupati yang pernah menjabat di Wajo,” katanya. (ilo/C)



×


Dewan Godok Perda Nama Jalan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar