MALILI, BKM — Penggunaan plat ganda DP 2 G oleh Wabup Lutim, Irwan Bachri Syam dan Ketua DPRD, Amran Syam mendapat tanggapan dari Kepala Unit (Kanit) Registrasi dan Identifikasi (Reg Ident) Sat Lantas Polres Luwu Timur, Iptu Hasanang.
Menurutnya, penyampaian terkait perubahan plat atau nomor registrasi kendaraan dinas pemerintahan tingkat dua sudah cukup lama disampaikan yakni September 2015 lalu. Hanya saja, pihak pemerintah belum mengindahkan dengan berbagai alasan.
“Mereka (DPRD) beralasan seperti unsur Muspida yang lain yakni Kajari dan Pengadilan juga belum berganti plat,” ungkap Hasanang di ruang kerjanya, Jumat (11/3)
Hasanang menambahkan, Samsat sudah menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan dinas pada kendaraan dinas yang mengalami perubahan plat.
“STNK dan platnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan untuk digunakan tapi mereka masih menggunakan plat yang lama,” ungkap Hasanang.
Ia menjelaskan, perubahan registrasi tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Selatan no : Kep / 780 / XII / 2013 tanggal 18 Desember 2013 tentang petunjuk pelaksanaan penomoran kendaraan bermotor provinsi Sulsel.
“Untuk Bupati Lutim gunakan plat DP 1 G, Wabup DP 2 G, Ketua DPRD, DP 3 G, Kajari Malili, DP 4 G dan Ketua PN, DP 5 G. Ini juga merupakan rujukan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara RI dan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan umum,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, plat Kendaraan Dinas (Randis) yang digunakan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam dengan Randis yang digunakan ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam sama yakni DP 2 G. (alp/C)
Samsat: Penyampaian Perubahan Plat Sudah Lama Diserahkan
×

