pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Serobot RTH, 12 Unit Rumah Akan Dibongkar

MAKASSAR, BKM — Perkara gugatan atas perumahan yang dibangun pada lahan Ruang Terbuka Hijau (buffer zone) di sebelah utara pabrik PT Comextra Majora, berujung pada turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 1705 K/Pdt/2014 tanggal 17 Februari 2015.
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mahdi Soroindah Nasution, sebagai ketua majelis, dibantu oleh Nurul Elmiyah dan Yakup Ginting sebagai anggota majelis dalam amar putusan menolak permohonan kasasi dari Kiplongang Akemah alias Along selaku pemohon kasasi sekaligus Direktur PT. Mitra Sari Makassar yang membangun perumahan Mutiara Jelita.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Makassar melalui putusan nomor 164/PDT/2013/PT.Mks. tanggal 19 September 2013 telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Jimmy Wisan (Penggugat) kepada Kiplongang Akemah.
Dengan menyatakan area objek perkara sebelah Utara dari kawasan pabrik Penggugat, setempat dikenal sebagai Perumahan Mutiara Indah XI Rw 6, petak-petak bangunan No. 25, 23, 21, 19, 17, 15, 11, 9, 7, 5, 3 dan 1, adalah area yang harus bebas dari perumahan dan pemukiman penduduk untuk dijadikan ruang terbuka hijau sebagai “buffer zone”.
“Kalau sudah ada putusan ini, tergugat harus mematuhinya. Karena alas hukumnya sudah jelas,” tandasnya Nico Simen selaku kuasa hukum pihak penggugat, Jimmy Wisan, kepada wartawan, Kamis (17/3).
Seperti diketahui, putusan Pengadilan Tinggi Makassar tersebut, Kiplongang Akemah (Tergugat) kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung, tetapi permohonan kasasi itu ditolak oleh Mahkamah Agung.
Bico menyatakan akan berkoordinasi dulu dengan kliennya sebelum memproses eksekusi pembongkaran bangunan objek perkara melalui Ketua Pengadilan Negeri Makassar.
(mat-ril)



×


Serobot RTH, 12 Unit Rumah Akan Dibongkar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar