SIDRAP, BKM — Tim unit Satuan Reskrim Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap sindikat narkoba di wilayah Kabupaten Sidrap. Seorang warga Desa Carawali Kecamatan Panca Lautang Sidrap Arman bin La Cina diamankan di kediamannya, di Carawali, Jumat malam (18/3) sekitar pukul 20.30 Wita.
Penangkapan ini bermula saat polisi menrima informasi warga setempat mencurigai adanya aktifitas warga asing yang kerap bertandang kerumah pelaku. Setelah diintai selama 3 hari, penggerebekan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adriyan Frederick Kopong bersama lima orang anggotanya langsung melakukan penangkapan.
Sebelum diciduk, Arman sempat dipancing petugas yang menyamar sebagai pembeli. Saat itu petugas bertransaksi 2 paket sabu yang diperlihatkan tersangka.
Polisi juga masuk kerumah pelaku langsung menggeledah Arman di kamarnya. Polisi berhasil mendapati 22 paket serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu bersama 1 buah timbangan digital, termasuk puluhan pembungku plastik kosong, bersam Hanphone dan sejumlah uang diduga hasil penjualan narkoba.
Awalnya pelaku sempat mengecoh jika barang itu bukan miliknya, namun petugas yang menyamar pembeli dipertemukan dengan pelaku, akhirnya Arman mengakui jika semua barang itu miliknya.
Semua barang bukti ini berhasil ditemukan disaku celana tersangka. “Pelaku bersama keluarganya sempat menolak digeledah dan mencoba mengelabui kita, pas pertemukan anggota yang menyamar pembeli, barulah mau mengakui barangnya itu karena kami dapat dikantong celananya,” ungkap AKP Adriyan Frederik Kopong, Minggu (20/3).
Pelaku, merupakan target operasi dan merupakan pemain lama di wilayah Panca Lautang. “Pengembangan sementara Arman mengakui dirinya kerap melempar barangnya ke wilayah Soppeng. Tapi ini masih kita dalami, karena tersangka merupakan rentetan pengungkapan kasus narkoba yang kami ungkap sebelumnya,” beber AKP Adriyan.
“Arman merupakan kurir dan masih ada bosnya sementara kita kejar, identitasnya sudah kami ketahui dan sementara dalam penyelidikan,” lontarnya.
Pelaku dijerat pasal 112 jo pasal 114 nomor 35 tahun 2009. “Pidananya penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas AKP Adriyan FK. (ady/C)
Bandar Sabu Diringkus, 22 Paket Siap Edar Disita
×

