MAKASSAR, BKM — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sulsel, Sulbar, dan Sultra (Sulselbartra) memperkenalkan fitur terbarunya, e-filing dan e-Billing. Kehadiran dua fitur baru ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah wajib pajak dan penerimaan pajak di wilayah Kanwil Sulselbartra.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Neilmadrin Noor, kepada wartawan di Makassar, Jumat (18/3), menjelaskan, untuk penyampaian laporan Surat Pemberian (SPT) pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa loader e-SPT. Melalui loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Neilmadrin Noor mengungkapkan, sistem e-Filing hingga saat ini belum menggembirakan. Untuk sistem pelaporan e-Filing mencapai angka 40 persen dari target yang ditetapkan. Batas waktu penyampaian SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) wajib pajak pribadi sampai 31 Maret 2016. Sedangkan batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2016.
Secara nasional (Sulselbartra, red), pajak menargetkan ditahun 2016 sebesar Rp15,268 triliun. Khusus untuk wilayah Sulsel ditargetkan mencapai Rp12,2 triliun, dengan pertumbuhan 38 persen. ”Untuk saat ini wilayah Sulsel berada di posisi 29 dari 33 Kanwil penerimaan pajak,” katanya. (ina/mir/c)
DJP Perkenalkan e-Filing dan e-Billing
×

