pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Laporan ‘Amar’ Dinyatakan Tak Memenuhi Unsur

PASANGKAYU, BKM — Polres Mamuju Utara (Matra) memutuskan untuk tidak meningkatkan dugaan kasus money politics atau politik uang Pemilukada Matra yang dilaporkan pasangan Abdullah Rasyid dan Marigun Rasyid (Amar) ke tahap penyidikan. Kasat Reskrim Polres Matra, AKP Bob Ilham Halomoan Harahap, mengatakan, setelah melakukan penyelidikan secara intensif, termasuk meminta keterangan ahli, akhirnya dinyatakan laporan tersebut tidak memenuhi unsur dan tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
”Setelah tadi melakukan gelar perkara, maka pada intinya kasus ini tidak bisa disidik. Karena tidak memenuhi unsur. Dan juga berdasarkan keterangan ahli dari Unhas menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni pasal 149 KUHP, itu unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya usai melakukan gelar perkara secara tertutup, Kamis (17/).
Kasat Reskrim ini juga mempersilahkan pihak Amar untuk melakukan langkah hukum lain jika memang masih merasa tidak puas dengan keputusan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum ‘Amar’, Abdul Rahman, mengaku masih akan melakukan upaya hukum lain terhadap dugaan politik uang di Pemilukada Matra. Ia akan mengajukan uji materi terhadap pendapat ahli tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Pendapat ahli mengatakan tidak memenuhi unsur. Karena katanya proses pemberian uang itu bukan pada hari ‘h’. Nah, intinya siapa mau kasi uang kalau hari ‘h’ karena tidak adami waktu. Itu makanya kami akan uji di MK,” terangnya. (ala/mir/c)



×


Laporan ‘Amar’ Dinyatakan Tak Memenuhi Unsur

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar