PINRANG, BKM — Listrik milik Pemkab Pinrang diduga disalahgunakan oleh oknum tertentu yang selama ini bertindak selaku pengelola ‘Pasar Cakar’ dadakan di jalur dua Kecamatan Paleteang Pinrang. Berdasarkan informasi yang dihimpun BKM menyebutkan pasar cakar dadakan ini sudah beroperasi selama setahun lebih tanpa izin. Mereka menggunakan aliran listrik milik Pemkab melalui lampu penerang jalan.
Pasar Cakar dadakan ini beroperasi tiga kali sepekan dengan jadwal Minggu malam, Selasa malam dan Kamis malam, dimana saat ini sudah diisi hampir ratusan pedagang setiap malam operasinya. Dalam memperjualbelikan listrik milik Pemkab, pengelola mengenakan biaya Rp 10 ribu per satu titik lampu dengan jumlah titik lampu yang terpasang setiap malam operasinya mencapai sekitar 130-an titik. Untuk melayani jumlah titik tersebut, pengelola diduga menggunakan aliran listrik di tujuh tiang lampu penerang jalan.
Selain memungut iuran, pengelola juga memungut iuran kebersihan Rp 5 ribu per pedagang, dan jika itu dikalkulasikan mencapai Rp 2 jutaan per satu malam operasi.
Setelah ditelusuri, aliran pungutan tersebut yang bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli), ternyata tidak jelas kemana setelah terkumpul di tangan pengelola, dimana oknum pengelolanya juga tidak jelas.
Dikonfirmasi BKM, Selasa (15/3) Kepala Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Kebakaran (KPK) Aswadi Haruna, mengaku kaget dan baru mengetahui masalah ini.
“Saya baru tahu itu dek. Saya akan segera cari tahu dan menindaklanjuti persoalan itu,” janji Aswadi yang baru menjabat Kadis KPK sekitar tuga bulan lamanya.
Hal serupa juga ditegaskan Camat Paleteang, Fakhrullah. Fakhrulla mengaku, telah menerima informasi ini dari laporan Kapolsek Paleteang, beberapa hari lalu.
“Saya sudah terima informasinya dari laporan Kapolsek. Rencana, minggu ini, kami akan memanggil dan meminta keterangan pihak pengelolanya. Saya tegaskan, pihak Kecamatan Paleteang tidak menerima sepeser pun uang setoran dari pihak pengelola,” aku Fakhrullah via selulernya.
“Kami pedagang cuma tahunya menjual pak. Untuk iuran listrik dan kebersihan, besarannya memang benar seperti itu dan itu kami bayar setiap malam, saat kami berjualan tiga malam dalam sepekan,” tuturnya. (gun/C)
Listrik Pemkab Diduga Disalah Gunakan
×

