pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gubernur Serahkan Empat Ranperda ke Dewan

MAMUJU, BKM — Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, telah menyerahkan empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Sulbar, pada Senin (21/3). Ranperda tersebut diterima pimpinan DPRD Sulbar dan anggota DPRD Sulbar lainnya, di antaranya Andi Mappangara, Hamzah Hapati Hasan, dan Munandar.
Menurut gubernur, adanya Ranperda ini bertujuan melindungi masyarakat dan melindungi keluarga tentang kawasan tanpa asap rokok. Dalam Ranperda ini, selain mengatur tentang kawasan dilarang merokok dan ada juga kawasan dilarang menjual rokok. ”Jadi ada tempat-tempat khusus bagi mereka yang tergolong perokok dan mereka yang selama ini menjual rokok,” kata Anwar.
Beberapa kawasan umum yang menjadi tempat larangan merokok, di antaranya tempat kerja, sekolah, tempat ibadah, terminal udara, dan terminal bus. ”Jadi Ranperda ini sudah kami serahkan ke dewan untuk dibahas. Soal kapan Ranperda ini terealisasi menjadi Perda, itu tergantung pada anggota dewan,” akunya.
Ranperda lain yang disampaikan ke dewan, yakni penyimpanan arsip. Tentang kearsipan ini, menurut Anwar sangatlah penting dalam menyimpan arsip-arsip daerah dalam pembangunan. Jadi kalau Perdanya sudah ada, maka penyimpanan dan dokumen penyelenggaraan pemerintah daerah, akan terjamin.
Begitu pula kelompok penyandang cacat, harus ada kepedulian. Misalnya soal sarana dan prasarana gedung serta lalulintas angkutan umum bagi para penyandang cacat di wilayah ini. ”Para penyandang cacat ini harus disejajarkan dan disamakan dalam kehidupan kita. Perda ini nantinya mengatur baik pada sarana pendidikan dan kesehatan, harus sama dalam memperoleh fasilitas. Sudah ada organisasi yang mengatur tentang para penyandang cacat dan juga mereka telah mengikuti efen olahraga nasional. Sehingga ini perlu ada alasan yang mengikat dalam bentuk peraturan daerah,” jelasnya.
Hal lain yang sangat perlu dan mendesak untuk dihadirkan Perdanya, yakni tentang Narkoba. Karena Narkoba adalah musuh besar bagi bangsa Indonesia. Masalah Narkoba ini sudah membahayakan masyarakat kita di Sulbar. Bahkan Narkoba ini sudah memasuki pada aktivitas petani dalam menjalankan aktivitasnya. Makanya, Narkoba ini sudah sangat berbahaya dan perlu segera dibuatkan aturan dan payung hukum di Sulbar.
”Narkoba kini sudah merasuki berbagai sendi kehidupan masyarakat. Oknum aparat penegak huku, PNS, TNI, Polri, dan hakim, juga ada yang terlibat dalam persoalan Narkoba. Kalau ada oknum PNS dan pejabat lingkup Pemprov Sulbar yang terlibat Narkoba, mohon maaf, saya akan memberikan tindakan tegas kepada oknum PNS itu. Termasuk sanksi pemberhentian,” tandasnya.
Berkaitan dengan pengajuan empat Ranperda dari Pemprov Sulbar langsung direspon pihak DPRD Sulbar. Dewan langsung menyusun anggota untuk mengawal Ranperda ini. Untuk Ranperda kawasan tanpa asap rokok, terdiri dari Syamsul Samad, Sukri HJ Marini Ariakati, Thamrin Enden, Jumiati, Arman Salimin, Almalik Pababari, Muh Risal Saal, Yuki Permana, dan Itol Saiful Tonra.
Untuk keanggotaan Pansus Kearsipan Daerah, yakni Firman Argo Waskito, Hastuti Andriani, Hamzah Sunuba, Tomi, Ajbar, Abd Rahim, Saraf, Adul Halim. Untuk Pansus Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas atau penyandang cacat), terdiri dari Abidin, Yahuda, Sudirman, Fuada, Haris Sinring. Salma, Risman, Abd Latif Abbas, Wahyudin, dan Rayu. Untuk Pansus Ranperda Pencegahan Narkotika, masing-masing Sukardi M Nur, Sahria, Fatmawati, Anriani Herdin, Saleh, Sudirman Darius, Tasrif, Muliadi, Mahdi, dan Istiqlal Ismail.
Ketua DPRD Sulbar, Andi Mapangara, saat memimpin rapat paripurna Pansus Ranperda, mengatakan, setelah ditentukan anggotanya selanjutnya akan dilakukan pemilihan ketua Pansus oleh masing-masing anggota yang telah ditentukan namanya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Hamzah Hapati Hasan mengatakan, dengan adanya Perda tentang larangan merokok di tempat-tempat tertentu, salah satunya adalah menyiapkan ruangan khusus pada kawasan maupun tempat-tempat yang dilarang itu.
Untuk masalah Ranperda Narkoba, harus ada yang mengatur tentang penyalahgunaan Narkoba. Selain penindakan pencegahan itu, ada juga tempat panti rehabilitasi di Sulbar. Ini sudah banyak korbannya. ”Makanya kami dorong Perda ini, bukan hanya mencegah tetapi juga harus ada lokasi untuk pembangunan panti rehabilitasi,” papar Hamzah. (ala/mir/c)



×


Gubernur Serahkan Empat Ranperda ke Dewan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar