ENREKANG, BKM — Bupati Enrekang H Muslimin Bando dan Ketua Baperjakat H Chairul Latanro dinilai kecolongan telah melantik Mantan Asisten II dan juga mantan Kepala Kantor Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan Enrekang, Hardi sebagai Kepala Dinas Diskoperindag Enrekang.
Pasalnya, Hardi telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang, pada bulan Januari 2016 sementara pelantikanya dilakukan pada 10 Februari lalu.
Mantan Kepala Kantor Kebersihan ini ditetapkan sebagai tersangka kerena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keungan Negara Rp129 juta,pada saat itu, tersangka Hardi sebagai PPTK proyek bak sampah yang mengunakan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2014 sebesar Rp560 juta.
“Pak Bupati dan Ketua Baperjakat kecolongan telah melantik Pak Hardi jadi Kepala Dinas,Pak Hardi itu sudah tersangka memangmi baru dilantik jadi Kepala dinas,”kata Asli Kusuma, Warga Kecamatan Alla-Enrekang kepada BKM, Selasa (23/3).
Terpisah, Ketua Baperjakat Enrekang, Chairul Latanro membantah jika dirinya bersama Bupati Enrekang telah mengetahui bahwa Hardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Enrekang pada bulan Januari 2016 bulan lalu.Ia baru mengetahui bahwa Hardi jadi tersangka setelah ada pemberitaan dari beberapa media.
“Pak Hardi kita lantik 10 Februari 2016, penetapan tersangka kita baru tau setelah diberitakan media minggu lalu,”jelas Chairul.
Menurut Chairul, jika seandainya ia tau bahwa Hardi telah ditetapkan tersangka oleh Kejari sebelum pelantikanya sebagai Kadis pihaknya akan mempertimbangkan untuk melantik Hardi.
“Jika seandainya kami tau bahwa dia tersangka,kami akan pertimbangkan,”ujar Chairul yang juga selaku Sekertaris Daerah (Sekkab) Enrekang ini.
Ia menambahkan, terkait status kepengawaian Hardi sebagai tersangka, pihaknya belum bisa mengambil keputusan apa-apa,kecuali status Hardi sudah terdakwa baru ia bisa bertindak. ”Kecuali dia sudah terdakwa, kita segera laporkan ke Pak Bupati apa petunjuk beliau,”tutur Chairul.
Kerugian negara dalam kasus tersebut,lanjut Chairul sudah tidak ada. Berdasarkan aparat pengawasan fungsional,kerugian Negara Rp129 juta sudah di kembalikan,”berdasarkan aparat pengawasan fungsional,kerugian Negara Rp129 juta sudah di kembalikan,”tutup Chairul.
(her/B)

