pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

MAMUJU, BKM — Rencana pemerintah tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ) kesehatan, mendapat tentang dari banyak pihak di seluruh Indonesia. Tidak terkecuali di Sulbar. DPRD Provinsi Sulawesi Barat meminta kepada Komisi IX DPR-RI turut mendorong agar pemerintah membatalkan kenaikan iuaran BPJS Kesehatan karena dianggap membebani ekonomi masyarakat.
”Kami sebagai wakil rakyat di Sulbar, meminta kepada komisi IX DPR-RI agar turut mendorong dan mendesak pemerintah membatalkan iuran BPJS Kesehatan tersebut,” tegas Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad di sela-sela kunjungan Komisi IX DPR-RI di Mamuju, Selasa (22/3).
Komisi IX DPR-RI berkunjung ke Sulbar dipimpin legislator Partai Golkar, Syamsul Bachri, untuk meninjau kondisi pelayanan masyarakat, di antaranya pelayanan kesehatan, balai POM, transmigrasi, dan pelaksanaan BPJS.
Ia mengatakan, sebagai wakil rakyat di Sulbar dirinya telah menerima aspirasi masyarakat yang menyatakan keluhannya perihal rencana pemerintah akan menaikkan iuran BPJS. ”Meski masyarakat Sulbar akan mampu membayar iuran BPJS tetapi akan tetap terbebani ekonominya. Sehingga merupakan tanggung jawab moral saya menyatakan agar pemerintah pusat membatalkan kenaikan iuran BPJS,” katanya.
Menurut dia, DPR-RI juga secara kelembagaan ditingkat pusat harus melakukan hal yang sama. Sehingga semakin kuat pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi IX DPR RI, Okki Asokawati dari Fraksi PPP mengatakan, Komisi IX DPR-RI sebelumnya juga telah merekomendasikan agar kenaikan iuran BPJS dibatalkan kenaikannya. ”Kami sudah merekomendasikan pemerintah dua hari lalu, agar kenaikan iuran BPJS dibatalkan karena memang diakui akan membebani ekonomi masyarakat,” katanya. (*mir)



×


Pemerintah Diminta Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar