pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Depan PLN Topoyo

TOPOYO, BKM — Tim Buser Polsek Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Provinsi Sulbar, membekuk dua orang tersangka pengedar sabu. Mereka dibekuk saat akan hendak bertransaksi di depankantor PLN Topoyo jalan trans Sulawesi. Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar dan juga uang tunai serta sebuah handphone.
Penangkapan kedua pengedar sabu, yakni SW (27 tahun) dan AW (33 tahun), warga Dusun Lambabowu, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mateng, bermula saat SW yang sudah lama menjadi target operasi pihak kepolisian Polsek Topoyo, terlebih dulu ditangkap di sebuah warung. Dari hasil keterangan SW, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap AW yang saat itu akan melakukan transaksi di jalan trans Sulawesi. Tepatnya di depan kantor PLN Topoyo.
AW yang sedang menunggu pelanggannya kemudian diciduk polisi tanpa melakukan perlawanan. Saat ditangkap, polisi berhasil menyita sebuah paket sabu siap edar yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok. Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku di Dusun Lambabowu. Di tempat ini, polisi kembali menemukan pirex dan sejumlah pipet.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai bernilai jutaan rupiah dan sebuah handphone yang diduga dari hasil transaksi Narkoba. Kapolsek Topoyo, IPTU, Jamaluddin, kepada BKM di kantornya, akhir pekan lalu, mengatakan, penangkapan lelaki berinisial SW dan AW, dilakukan di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan kantor PLN Topoyo.
Saat penangkapan, polisi menemukan satu saset paket sabu siap edar dan satu buah badik serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi Narkoba. Kedua tersangka sudah lama menjadi target pihak kepolisian Polsek Topoyo karena sudah sering melakukan transaksi di wilayah hukum Topoyo, Kabupaten Mateng.
”Berkat laporan masyarakat, kedua tersangka berhasil kita amankan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polsek Topoyo. Sementara paket sabu siap edar juga diamankan sebagai barang bukti dan sebuah badik. Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman penjara di atas lima tahun,” tegas Jamaladduin. (ala/mir/c)



×


Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Depan PLN Topoyo

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar