PAREPARE, BKM — Keluarga pasien rawat inap, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Parepare, Kaharuddin dibuat kesal. Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) tidak melayani berkas administrasi miliknya.
Persoalannya sepele. Tanggal dan tahun yang tertera di Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak sesuai dengan yang tercantum di KTP.
Pasien asal Kabupaten Barru itupun terancam tidak mendapat jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
“Tanggal dan tahun lahir di KTP berbeda dengan di kartu (KIS). Kami disuruh memperbaiki itu, dan diancam tidak mendapat layanan BPJS,”tutur Kaharuddin. Selasa (29/3) siang.
Namun ia bersyukur, pihak RS tetap memberikan pelayanan medis. “Saya tetap mendapat perawatan medis di ruangan bangsal. Itu kami syukuri,”kata Kaharuddin, pasien korban pembacokan.
Kepala Bangsal RSU Andi Makkasau, Hasni mengatakan, jika dalam waktu 2×24 jam belum ada konfirmasi dari BPJS mengenai status pasien, maka terpaksa dimasukkan dalam kategori pasien umum.
“Tetap dilayani secara medis karena itu kewajiban kami. Untuk pengurusan klaimnya kami tunggu konfirmasi dari BPJS. Pasien ini masuk Selasa pagi,”kata Hasni.
Pihak BPJS Parepare sejauh ini belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan itu.
Kepala unit pelayanan dan pengaduan kantor Bpjs parepare, Ade Eka Saputra menolak memberikan konfirmasi. Dihubungi via ponselnya Ade Eka belum menjawab. Hanya mengirimkan pesan singkat (Sms) bahwa dirinya sedang rapat. (smr/C)
BPJS Tolak Pasien KIS
×

