pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pencairan ADD Triluan Pertama Rp18,2 M

MAROS, BKM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros akhirnya merealisasikan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan I tahun 2016 sebesar Rp18,2 miliar. Anggaran ini berasal dari APBD untuk 80 desa di Maros.
Assiten III bidang administrasi umum Sekretariat Daerah Maros, Takdir menjelaskan, ADD Triwulan I tahun 2016 telah masuk ke rekening masing-masing desa. Namun, untuk mencairkannya ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dilengkapi.
“Untuk pencairan, diberikan rekomendasi untuk dicairkan bagi yang memiliki dokumen lengkap seperti desa harus punya RPJMDesa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) serta laporan penggunaan ADD tahun 2015. Jika salah satunya tidak ada maka tidak akan cair,” beber Takdir, Selasa (29/3) kemarin.
Pencairan dana ini juga dibagi dua, yakni 30 persen untuk kegiatan rutin, seperti operasional desa, gaji kepala desa dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sedangkan 70 persen sisanya, diperuntukan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan.
“Untuk anggaran dari kegiatan pembangunan dan pemberdayaan akan dicairkan secara bertahap setelah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) sudah lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros, HM Hatta Rahman menegaskan, pencairan ADD ke desa didasarkan pada kemajuan pembangunan fisik desa. Hatta juga menegaskan beberapa aturan yakni uang tunasi yang bisa disimpan di kas desa maksimal Rp5 juta.
“Ini untuk menghindari adanya pencurian, tahun lalu kan pernah ada kasus pencurian dana desa sampai ratusan juta. Makanya ini untuk menghindari kehilangan ini uang tunai jangan disimpan di kas desa. Kalau melanggar dan terjadi pencurian maka kepala desa tersebut harus mengganti secara pribadi. Dana desa juga tidak boleh dipegang oleh kepala desa tapi harus bendahara,” beber Hatta.
Hatta juga mempersilakan pihak Kejaksaan untuk melakukan pengawasan pencairan dan penggunaan ADD. Adapun total ADD yang bersumber dari APBD Maros tahun 2016 mencapai Rp72,9 miliar atau tiga kali lipt lebih besar dari ADD tahun 2015 lalu yang hanya Rp22 miliar. ADD tahun 2016 meningkat tajam karena memenuhi ketentuan perundang-undangan 10 persen dari dana perimbangan setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Desa yang memiliki pagu paling besar pada triwulan pertama, yakni Desa Tompobulu Kecamatan Tompobulu dengan jumlah pagu sebesar Rp412 juta. Tiap desa memiliki perbedaan dalam pagu anggaran tergantung pada luas wilayah, jumlah penduduk, keterjangkauan wilayah dan indeks kemiskinan. (ari-ril)



×


Pencairan ADD Triluan Pertama Rp18,2 M

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar