SIDRAP, BKM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap, resmi menangani perusahaan nakal yang dinilai melanggar aturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kesepakatan Kajari-BPJS dituangkan dalam bentuk kerjasama dengan menandatangani Memorandum Of Undestanding (MoU) oleh Kejari Jasmin Samanullang dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap Ilham Akbar di Gedung Kejari Sidrap, Senin (28/3).
“Kerjasama dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yakni memberi bantuan dalam mensosialisasikan penegakan Undang-Undang No 24 tahun 2011 tentang BPJS kepada perusahaan yang ada di Sidrap tentang pentingnya mengikuti jaminan sosial tersebut,” ujar Kajari Sidrap Jasmin, Selasa (29/3).
Turut hadir Kepala Seksi Datun Ramlah SH, Kasi Intelijen Andi Irfan SH, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Andi Sumardi SH, dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Aidil SH.
Jasmin menyebutkan, dalam kontrak kesepakatan itu, pihaknya juga akan membantu kesulitan BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami kendala. Misalkan adanya tunggakan iuran peserta dan terdapat perusahaan yang belum mendaftar atau terdaftar.
“Diharapkan MoU ini dapat meningkatkan kualitas untuk menjamin, serta melindungi jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja,” tegas Jasmin.
Sementara, Kepala cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ilham Akbar mengatakan MoU ini bertujuan untuk menjamin tegaknya peraturan perundangan undangan terkait fungsi Perlindungan Ketenagakerjaan.
“MoU bertujuan menjamin tegaknya perlindungan tenagakerja,” ujar Ilham.
Misalnya, penindakan perusahaan menunggak iuran, daftar program sebahagian, pelaporan upah dibawa UMP, dan perusahan wajib belum daftar.
“BPJS Sidrap bekerja sama dengan Kejaksaan untuk menindak lanjuti Perusahan yang melakukan hal yang tertuang dalam kesepakatan itu,” ujar Ilham.
Kasi Datun Ramlah menambahkan Kejari mempunyai kewenangan untuk membatalkan izin perusahaan jika perusahaan tersebut tidak taat kepada aturan atas berkas yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan yang ada Sidrap.
“Kami akan membatalkan izin perusahaan yang tidak taat aturan dari dari data yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Ramlah. Menurutnya, langkah pertama jika Perusahaan yang dianggap tidak patuh diberikan sanksi peringatan, kemudian tahap pembinaan. Jika tak mematuhinya sama sekali, Kejaksaan dan PN merekomendasikan pencabutan izin secara permanen,”kata Ramlah
Untuk itu, pihak Kejaksaan berharap, semoga perusahaan yang ada di Sidrap ini taat akan adanya BPJS Ketenagakerjaan. (ady/C)

