pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tersangka Alkes Belopa Tetap Diproses

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Belopa, Zet Tadung Allo menegaskan, pengembalian kerugian negara oleh Dirut PT Erlang Perkasa Irsan Syarifuddin sebesar sebesar Rp4 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Belopa Luwu tidak mempengaruhi proses pidana terhadap tersangka dalam kasus ini
“Pengembalian kerugian tidak menghapus perbuatan pidana tersangka,” tegas, Zet TA, Selasa (29/3).
Meskipun telah mengembalikan kerugian negara, kata Zet, kasus yang menyeret Andi Irsan tetap akan berproses hingga ke Pengadilan. Hanya saja, pengembalian yang dilakukan tersangka bisa menjadi pertimbangan putusan hakim dalam persidangan nanti.
Menurut Zet, pengembalian uang negara merupakan inisiatif dari Andi Irsan selaku rekanan pengadaan alat kesehatan RSUD Batara Guru Belopa.
“Uang yang dikembalikan itu senilai Rp4 miliar,” kata Zet , Selasa (29/3).
Menurut Zet, uang yang telah dikembalikan dan diserahkan oleh tersangka, Andi Irsan kepada Kejaksaan akan dititip Bank Rakyat Indonesia (BRI) sesuai dengan aturan.
“Uang itu sementara akan dititip di BRI bilamana dalam persidangan dan berkekuatan hukum tetap nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi maka uang itu akan diserahkan ke Negara,” jelasnya.
Selain Irsan Syarifuddin, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kasmar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kasmar saat ini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar.
Diketahui, proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Batara Guru Belopa, Kabupaten Luwu bersumber dari anggaran APBD dan APBN tahun 2012-2013 senilai Rp26 miliar.
Pada tahun 2012, proyek pengadaan Alkes tersebut dilakukan dua kali dengan nilai masing-masing Rp6,9 miliar dan Rp4,9 miliar yang dikerjakan oleh PT. Elang Perkasa.
Sedangkan di tahun 2013, pengadaan juga dilakukan dua kali penganggaran dengan nilai anggaran Rp2 miliar dan Rp19,2 miliar, yang dimenangkan oleh PT. Seven Brothers.
Alat yang diadakan pada proyek pengadaan tersebut mencapai ratusan unit, di antaranya, CT Scan, ranjang pasien, tabung oksigen, alat anestesi, meja operasi, kursi, dan jental kit.
Proyek Alkes tersebut diduga terindikasi penggelembungan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 miliar. Itu berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. (mat-ril)



×


Tersangka Alkes Belopa Tetap Diproses

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar