pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bawa Sabu 100 Gram, Karyawan Ditangkap

SIDRAP, BKM — Operasi Bersinar Satuan Narkoba Polres Sidrap membuahkan hasil dan berhasil mengungkap sindikat peredaran narkoba.
Rabu (30/3) tiga tersangka sindikat peredaran narkoba jenis sabu diciduk unit Narkoba Polres Sidrap.
Mereka adalah Amir alias Samir bin Lanci (33) dan Jufri bin Labede (37) keduanya warga Rappang dan Mario Kecamatan Panca Rijang.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil menyita dua bal sabu-sabu atau seberat 100 gram lebih. Keduanya bekerja sebagai penjaga toko di Rappang.
Kepada polisi tersangka mengaku barang seharga Rp10 juta bukan miliknya melainkan milik Ruslan alias Sellang (27) warga Desa Rijang panua Kecamatan Kulo.
Berselang dua jam, Ruslan yang juga penjaga toko kemudian berhasil diciduk hari itu juga, tepatnya di Jalan poros Akakae-Lanrang dusun Lamangiso, Maccorawalie kecamatan Panca Rijang, Selasa (29/3).
“Kasus ini sedang dikembangkan,”ujar Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar kemarin.
Menurut Kapolres, dilihat dari segi jenis dan kualitas barang haram itu, kuat dugaan berasal dari Malaysia. “Tapi ini masih kita kembangkan karena tidak kaitan kasus narkoba jaringan Malasyia diungkap sebelumnya,” lontar Anggi.
“Kalau diuangkan semuanya dengan kasus sebelumnya mencapai Rp350 juta atau seberat 210 gram total keseluruhan,” tandasnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Adriyan Frederick Kopong menambahkan kasus yang diungkap ini merupakan jaringan pengedar baru dan tidak berkaitan kurir yang diungkap jaringan Malaysia sebelumnya.
“Ini murni kasus baru diungkap, dan tidak berkaitan barang bukti 105 gram yang diungkap sebelumnya. Tapi semua ini, tetap akan dikembangkan dari mana asal barang yang didapat Samir, Jufri dan Ruslan ini karena pemilik aslinya masih buron,” papar AKP Adriyan.
Diwaktu yang sama, Satreskrim Polsek Baranti juga mengungkap kasus serupa Selasa sekitar pukul 13.00 wita. Salman (23) berhasil ditangkap di Desa Dea, Kecamatan Baranti, Sidrap.
Para pengedar dijerat pasal 112 ayat dua subsider pasal 114 ayat 1 dan 2 UU nomor 39 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ady/C)



×


Bawa Sabu 100 Gram, Karyawan Ditangkap

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar