ENREKANG,BKM — Kantor Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPMPTSP) Enrekang telah mengeluarkan izin kepada PT Indomarco Prismatama. Tak tangung-tanggung KPMPTSP mengeluarkan tiga izin operasi sekaligus.
Titik pertama di Maroangin Kecamatan Maiwa, kedua dan ketiga di Kota Enrekang Depan RSU Massenrempulu dan Depan Mapolres Enrekang. Hanya informasi yang diterima BKM menyebutkan bahwa surat izin operasional Indomarco tidak sesuai prosedur dan terkesan dipaksakan oleh pimpinan KPMPTSP. Apalagi surat izin keluar tanpa sepengetahuan Bupati atau Sekkab.
“Setahu saya, surat izin keluar tanpa adanya rekomendasi dari instansi teknis yakni Dinas Perindakop,”ungkap Pejabat KPMPTSP yang tidak mau namanya di korankan.
Kepala Seksi Perizinan Rijal mengaku belum pernah membubuhkan parafnya namun tiba-tiba surat izin operasi Indormaco telah terbit dan bahkan telah diserahkan kepada pemohon.
“Saya belum pernah memberikan paraf,” bantah Rijal.
Sementara Sekkab Enrekang, Chairul Latanro mengaku heran atas terbitnya surat izin yang akan menimbulkan gejolak sosial di tengah tengah masyarakat. “Surat ijin harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Bupati,”tegas Chairul saat di temui wartawan di Kantor Bupati, Selasa (29/3).
Sementara itu Kepala KPMPTSP Num Rawan,S.Km yang berkali kali dihubungi, selalu gagal dikonfirmasi. HP-nya dalam kondisi tidak aktif. (her/C)
Izin Indomarco tak Sesuai Prosedur
×

