MAKASSAR, BKM — Dinas Perhubungan Kota Makassar mengaku sulit menerapkan pemasangan portal di batas kota untuk menghalau keberadaan truk yang ingin beroperasi di siang hari.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Marimin Tahir, Selasa (5/4) membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kesulitan dishub memasang portal karena jalan tersebut adalah jalan nasional.
“Kita sulit merealisasikan rencana Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto yang ingin memasang portal di batas kota untuk menghalangi truk masuk pada siang hari. Sebab, jalur yang selama ini dilalui truk merupakan jalan nasional,” tegas Marimin kepada wartawan.
Marimin juga menambahkan, Dishub tengah merampungkan pembahasan revisi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 94 Tahun 2013 tentang Operasional Truk Dalam Kota. Dalam draft revisi Perwali tersebut, Dinas Perhubungan bakal melarang truk angkutan barang untuk beroperasi di dalam kota pada jam-jam sibuk.
“Aturan ini bakal berlaku bagi truk bertonase 8 ton ke atas,” kata Marimin.
Dalam draft revisi tersebut, jelasnya, truk dilarang beroperasi setelah pukul 06.00 Wita atau pada jam masuk sekolah dan kantor. Truk baru diperbolehkan beroperasi di dalam kota sekitar pukul 10.00-16.00 Wita. Setelahnya, pada jam pulang kantor truk dilarang beroperasi.
“Kami atur waktu operasionalnya. Misalnya nanti setelah orang-orang tiba di kantor atau anak tiba di sekolah baru bisa beroperasi,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk seperti yang selama ini sering terjadi. Terlebih tingkat kepadatan lalu lintas di Makassar pada jam-jam sibuk yang begitu padat sehingga dibutuhkan pengaturan agar tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kematian.”Kami hanya mengatur supaya tidak terjadi crowded,” katanya.
Lebih jauh, kata Marimin, berbagai upaya sebenarnya telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan untuk menemukan jalan terbaik dalam mengatur operasional truk ini. Termasuk membangun kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten Gowa tentang Operasional Truk Tambang yang selama ini mengangkut pasir dan batu karang ke Makassar.
“Kondisi yang ada sangat sulit terjadi kesepahaman diantara kedua belah pihak. Kendati, pemerintah provinsi sebelumnya telah berupaya untuk memediasi kedua daerah bertetangga ini. Tapi, mudah-mudahan ke depan ada yang mediasi untuk mengatur hal ini,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Gowa, Mukhlis Masse mengatakan, pihaknya bersedia untuk mensinergikan aturan yang berlaku di Gowa dengan rencana revisi Perwali yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Makassar. Pemerintah kabupaten akan mencoba melakukan peninjauan ulang terhadap aturan larangan operasional truk pada malam hari yang berlaku di Gowa.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Gowa, kalau memang memungkinkan akan kami tinjau ulang,” katanya.
Muchlis mengaku pihaknya selama ini memang kerap menerima desakan agar aturan operasional truk yang berlaku di Gowa diselaraskan dengan yang berlaku di Makassar. Hanya saja, pihaknya berharap hal ini bisa dimediasi oleh pemerintah provinsi agar terjadi kesepahaman diantara kedua belah pihak.(arf/war)
Dishub Sulit Terapkan Portal Larangan Truk
×

