pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Merokok Sembarangan Denda Rp1 Juta

MAKASSAR, BKM– Bagi para perokok, diimbau tidak merokok sembarangan di lingkup Kantor Gubernur Sulsel. Merokok dalam area gedung dan ruangan tertutup, akan didenda sebesar Rp1 juta.

Larangan merokok tersebut mulai diterapkan per 1 April 2016, Pemerintah Provinsi Sulsel berdasar pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kawasan Bebas Rokok.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Sulsel, Iqbal Suhaeb menjelaskan, aturan tersebut sebenarnya berlaku di seluruh instansi pemerintah dan area perkantoran, tanpa pengecualian. Begitu pun pada sekolah dan rumah sakit.
Berdasarkan Perda tersebut, batasan tidak boleh merokok di gedung-gedung perkantoran diatur hingga area cucuran hujan. Artinya, aktifitas merokok dilarang keras jika dilakukan di dalam area yang memiliki atap, kecuali kantin.
Aturan lebih tegas lagi diberlakukan di area sekolah dan rumah sakit. Aktifitas merokok sama sekali dilarang dalam lingkup sekolah, hingga batas pagar.
“Pokoknya di dalam lingkup sekolah dan rumah sakit, sama sekali dilarang merokok,” ungkapnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (5/4).
Dia melanjutkan, untuk memaksimalkan aturan tersebut, pihaknya mengerahkan aparat Satpol PP untuk mengawasi aktifitas merokok di Kantor Gubernur Sulsel.
Jika ditemukan orang yang melanggar aturan itu, lanjutnya, akan diberi teguran terlebih dahulu dan datanya dicatat. Kemudian diminta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Namun, setelah itu, jika ditemukan kembali melakukan pelanggaran, yang bersangkutan akan didenda Rp1 juta.
Pemberlakuan aturan itu sebenarnya mendapat dukungan penuh dari seluruh aparat lingkup Pemprov Sulsel. Namun sayang, aturan itu tidak diikuti dengan penyediaan fasilitas atau sarana gedung khusus untuk merokok.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Sulsel, Lutfi Nasir berharap Perda itu bisa dipatuhi secara maksimal.
“Kami harap semua pihak secara sadar bisa menaati peraturan tersebut,” pungkasnya.
Sementara sejumlah pegawai dan tamu yang berada di Kantor Gubernur Sulsel menyambut positif larangan merokok di ruang tertutup demi menjaga kesehatan.
Rasyid, warga Makassar yang ditemui di Kantor Gubernur mengatakan, memang sangat penting Perda Larangan Merokok untuk menekan jumlah perokok, atau sekurang-kurangnya tidak membahayakan orang-orang yang tidak merokok.
Menurutnya, kantor pemerintah yang memberlakukan perda dapat menekan intensitas perokok atau setidaknya bisa memberikan ruang tanpa rokok terhadap warga yang tidak merokok.
“Dengan adanya perda, para perokok sudah perlu mencari lokasi yang diperuntukkan bagi rokok,” katanya. (rhm/war)



×


Merokok Sembarangan Denda Rp1 Juta

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar