BARRU, BKM — Penyidik Tipikor Polres Barru menaikan status hukum Patung Colliq Pujie dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sayangnya, penyidik masih merahasiakan siapa calon tersangka dalam pembangunan patung yang diduga merugian negara sekitar Rp 720.000.800.
Kasus ini sudah digelar di Polda Sulselbar. Tapi penyidik belum bersedia mengungkap calon tersangka. Hasil audit BPKP juga sudah turun dan taksiran kerugian negara yang timbul dari patung ini berkisar Rp 720.000.800.
Sebelum menyerahkan permintaan audit ke BPKP, penyidik sudah memeriksa pihak rekanan, pematung dan PPK patung ini. Bahkan ketika mencari harga pembanding dari bahan patung itu. Pihak Reskrim sempat mengirim penyidiknya ke Yogyakarta.
Patung ini sendiri dibangun disudut alun-alun Kota Barru dan dikerjakan oleh pematung Dicky Chandra yang juga Dosen Jurusan Seni Rupa Fakultas Bahasa dan Sastra UNM. Anggaran patung ini diperkirakan mencapai Rp 1 milyar lebih. Kasat Reskrim Polres Barru AKP Nasri via ponsel Senin kemarin membenarkan jika pihaknya sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kasus patung Colliq Pujie.
”Kita sudah gelar perkara di Polda dan perkara ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan meski belum ada tersangka. (udi/C)
Patung Colliq Pujie ke Penyidikan
×

