GOWA, BKM — Langkah Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan untuk mendapat gelar raja melalui rancangan peraturan daerah (ranperda) Lembag Adat Daerah (LDP) kembali menuai diprotes.
Kali ini, protes datang dari internal DPRD Gowa. Setidaknya ada tiga legislator dari tiga fraksi berbeda mempersoalkan keluarnya Surat Keputusan (SK) tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LDP.
Ketua Komisi IV DPRD Gowa dari Fraksi Demokrat, Asriady Arasy bahkan menuding, SK penetapan Pansus LDP No 04/IV/ tanggal 22 April tahun 2016 adalah upaya kongkalikong yang dilakukan oleh pimpinan dewan.
“Kenapa saya sebut rapat mendadak, sebab kok tiba-tiba kami ini yang ditugasi dinas ke Kabupaten Bone, Senin kemarin lalu tiba-tiba pula ditelpon pimpinan dewan untuk segera ikut rapat guna pembentukan pansus itu. Padahal aturannya seharusnya surat undangan hadir rapat pembentukan pansus selambat-lambatnya kita harus terima dua hari sebelum rapat,” kata Asriady didampingi Fitriadi dari Frkasi PKS dan Robby Harun dari Fraksi Gerindra di ruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Gowa, Selasa (26/4).
Menurutnya, SK tersebut turun, Senin kemarin dan baru dua jam sudah ditindaklanjuti tanpa menunggu angggota dewan lain yang, Senin kemarin juga sedang melakukan kunjungan kerja ke Bone.
“Sebagai Ketua Komisi yang menangani soal ini tentu sangat kecewa dan merasa dilecehkan,” keluh Asriady Arasy.
Senada dengan Asriady, Legislator PKS, Fitriadi menilai pembentukan Pansus LDP terkesan terburu-buru.
“Surat undangan baru dua jam diterima sebelum rapat dilakukan dan penandatangananya pula dilakukan sehabis rapat dilaksanakan. Pada saat kami berangkat ke Bone, Senin pagi, salah satu pimpinan dewan mengetahuinya. Tapi begitu keberangkatan kami sudah setengah jam dan posisi sudah ada di Maros, eh tiba-tiba diinformasikan kalau rapat pembentukan pansus ranperda LDP langsung digelar,” kata Fitriadi.
Menurutnya, pihaknya tak mempersoalkan pembentukan Pansus LDP, sepanjang proses dan mekanismenya berjalan sesuai aturan,
Atas protes ini, ketiga legislator ini mengaku akan melayangkan laporan ke Badan Kehormatan (BK) dengan harapan agar persoalan tersebut tidak terulang lagi pada rapat pembentukan pansus berikutnya.
Asriady menambahkan, jika kesalahan proses ini bukan lagi rana Pemkab namun dalam internal dewan.
“Saya anggap pembentukan pansus biasa ji. Cuma saya heran kenapa sudah ada indikasi ngotot-ngototan mau masuk di pansus. Lho ada apa sebenarnya di pansus khususnya pansus LAD ini, kok seperti ada apa-apanya,” katanya.
Sekedar diketahui, dalam rapat pembentukan Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa, Muh Haris Tappa terpilih 16 orang anggota Pansus untuk dua ranperda, yakni Ranperda tentang Pengelokaan Pertambangan Mineral dan Batubara serta Ranperda tentang Penataan LDP Kabupaten Gowa yang juga memuat aturan status Raja untuk bupati setempat. (sar-ril)
Pembentukan Pansus LDP Diprotes
×

