MAKASSAR, BKM — PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), melakukan penyegelan listrik hotel milik pengusaha ternama di Sulsel Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Yang terletak di Jalan Pasar Ikan Makassar.
Setelah pihak PT PLN melaporkan secara resmi tindakan Soedirjo Aliman alias Jen Tang yang dituding melakukan pencurian listrik ke Mapolda Sulselbar.
Pelaksana Harian (PH) Manager PLN Makassar Utara, Alimuddin mengatakan bahwa, saat ini pihak PLN telah melakukan penyegelan terhadap Hotel Mewah milik Jen Tang tersebut.
Alimuddin menyebutkan, pencurian listrik ini ditemukan saat terjadi gangguan di sekitar lokasi Hotel tersebut. Tim unit gangguan PLN pun melakukan pencarian terhadap sumber kerusakan, dan menemukan jika terdapat penyalahgunaan listrik yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran listrik.
“Kami belum bisa pastikan sudah berapa lama mereka melakukan pencurian karena ini baru baru kami temukan pada tanggal 20 April lalu,” ujar Alimuddin, Selasa (26/4).
Akibat dari perbuatan itu kata Alimuddin, PLN selain melaporkan Jen Tang ke Ditreskrim Polda Sulselbar, Pihak PLN juga menuntut ganti rugi sebesar Rp800 juta.
“Kasus pencuriaan listrik ini sudah kita laporkan. Dan saat ini sudah dilakukan penyegelan, karena tindakan Jen Tang ini dinilai sangat merugikan pihak PLN,” tandasnya.
Sementara Kepala Penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) PLN Wilayah Sulselbar Jusman menyayangkan tindakan pencurian listrik yang dilakukan Jen Tang. Perbuatan Jen Tang merupakan tindak pidana sesuai pasal 362 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Sulselbar, Frans Barung Mangera, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan oleh pihak PT PLN, terkait kasus dugaan pencurian listrik yang dilakukan hotel milik Jen Tang tersebut.
“Laporannya sudah masuk dan yang melapor langsung itu PT PLN. PLN melaporkan adanya bukti dugaan pencurian listrik didapatkannya,” ujar Frans.
Laporan yang dilayangkan PT PLN tersebut, setelah pihak PLN menemukan bukti adanya pencurian listrik berkapasitas 105 kVA di Hotel yang terletak di samping Mapolres Pelabuha Makassar(bekas bioskop Benteng) yang terletak di Jalan Pasar Ikan Makassar.
“Saat ini pihak Ditreskrim Polda Sulselbar masih sementara mengumpulkan data-data terkait laporan itu, tentunya laporan ini akan diproses sesuai hukum, jika memang ditemukan bukti bukti adanya tindakan pencurian yang dilakukan terlapor pasti akan ditindaki,” tandasnya.
Menanggapi masalah ini, pengacara Jen Tang, Onny Ricardy yang dikonfirmasi terpisah mengaku masih melakukan koordinasi dengan kliennya dan belum mengambil langkah-langkah hukum.
Menurutnya, dia belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus tersebut karena sejauh ini masih mempelajari masalah tersebut.
“Kalau memang ada temuan seperti itu maka pihaknya pasti akan tetap menjunjung tinggi proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (mat-ril)
PLN Segel Listrik Hotel Jen Tang
×

