MAKALE, “BKM”-, Paripurna DPRD Tana Toraja Selasa (26/4) jawaban eksekutif atas pandangan umum 4 Ranperda disampaikan 7 fraksi dewan Senin (25/4) lalu merekomendasikan 35 masukan dan catatan.
Paripurna dipimpin ketua DPRD Welem Sambolangi bersama wakil ketua Andareas Tadan, 7 fraksi DPRD Tana Toraja melalui juru bicaranya yakni fraksi PDIP Stepanus Maluangan rekomendasikan 6 point.
Demikian pula fraksi Golkar juru bicaranya Marten Patulak 4 poin rekomendasi, Fraksi Partai Demokrat Aser Pakabu 6 rekomendasi, fraksi Hanura Sony Palulungan 4 rekomendasi, fraksi PKP Indonesia Andarias Buttutasik 5 rekomendasi, Fraksi Gerindra Kendek Rante 4 rekomendasi, dan fraksi Nasdem Semuel Pali Tandirerung 3 Rekomendasi.
Wakil bupati Victor Datuan Batara kesempatan itu apresiasi masukan dan saran dari dewan atas 4 Ranperda masing-masing Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Sistim penyelenggaraan ketenagakerjaan, penyelenggaraan lalulintas dan angkutan jalan, serta perubahan Perda No.8 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu.
Dijelaskan Victor Datuan, masukan atau rekomendasi yang tidak berkaitan langsung dengan sustansi 4 Ranperda tetap akan dijawab dan ditanggapi, meskipun belum pada paripurna sekarang ini, namun waktunya bisa dijadwalkan baik melalui pembahasan dipansus, ataukah rapat komisi.
Dikatakan Victor Datuan, penyediaan tenaga kerja propesional dan terampil kedepan Pemda akan siapkan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menindaklanjuti penyaluran tenaga kerja siap pakai.
Diakui Victor Datuan, Perda disahkan tentu tidak akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi karena akan diterapkan dan dilaksanakan didaerah kita sendiri.
Persoalan lalulintas dan angkutan jalan, lanjut Victor Datuan, SKPD dan stake holder terlibat tugasnya melakukan pengawasan dan penertiban serta pengendalian menghindari kemacetan dan kerusakan jalan karena dilalui kendaraan bertonase tinggi tidak sesuai dengan kelas jalan.
Meski begitu, sambung Victor Datuan, terkait perubahan Perda No.8 tahun 2011 retribusi perizinan tertentu, tujuannya mengatur obyek yang belum tercantum dalam perda sebelumnya seperti bangunan bukan gedung yakni pagar, lapangan parkir dan lantai jemur, semuanya diatur agar tidak menimbulkan keresahan ditengah masyarakat. (gus)
Wabup Victor Datuan Tanggapi Rekomendasi Fraksi Dewan 4 Ranperda
×

