MALILI, BKM — Pemkab akan melakukan penertiban terhadap Tempat Hiburan Malam (THM) yang kian hari terus menjamur. Rencana penertiban akan dilakukan Satpol PP berkoordinasi dengan Polres Luwu Timur, Kejari dan PN Malili.
“Waktunya belum ditentukan kita juga sudah rapatkan beberapa hari yang lalu,” ungkap Indra Fauzy, via telepon, Kamis (28/4) kemarin.
Proses penertiban jelas Indra sudah berjalan sejak dulu sehingga tidak diperlukan lagi izin resmi dari Bupati, apalagi bagi THM yang telah melanggar Perda.
“Pak Bupati menyampaikan agar dilakukan penertiban dan semua usaha yang tidak memiliki izin tidak perlu lagi meminta izin kepada pimpinan, Perda sendiri yang memerintahkan untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Sejumlah THM sudah diberikan penindakan dengan cara menyegel tempat usaha tersebut. Hanya saja, para pemilik THM membuka segel dan kembali melakukan aktifitas seperti sebelumnya.
“Dulu kita sudah tutup tetapi segelnya dibuka bahkan dirusak dan kembali beraktifitas, pengusaha THM yang bandel akan diteruskan kejalur hukum. Kita telah kerjasama dengan Kepolisian, Jaksa dan PN,” ungkapnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Luwu Timur, Amran Aminuddin mengatakan, untuk izin usaha THM tak akan dikeluarkan lagi.
“Kenapa hingga kini izinnya tidak pernah diberikan karena kafe atau rumah bernyanyi itu peruntukannya yang tidak benar dan bukan tanah yang dia miliki,” jelasnya. (alp/C)
Pemkab Akan Tertibkan THM
×

