pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tindaki Perusahaan Nakal, BPJS Gandeng Kejaksaan

MAROS,BKM — Guna mengantisipasi terjadinya permasalahan hukum, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maros menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menindaki perusahaan nakal.
Hal itu diungkapkan Kepala Cabang Pembantu BPJS Ketenagakerjaan Maros, Hendrayanto, belum lama ini.
Dia mengatakan, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan Kejari untuk menindaki perusahaan “nakal” yang melakukan penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi jika ada perusahaan yang tidak memiliki itikad baik tentu akan kita libatkan Kejari,” katanya.
Sementara Pembantu Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Maros, Soni Cahya mengakui masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya. “Bisa dikategorikan nakal, karena tidak tertib melakukan pembayaran,” katanya.
Padahal, kata dia, perusahaan yang sudah tidak beroperasi bisa melapor ke BPJS untuk menghindari penagihan tunggakan.
“Kita kooperatif, ketika ada perusahaan yang melapor berhenti beroperasi akan kita kunjungi bersama Disnaker dan setelah itu piutangnya dianggap selesai. Tapi kenyataannya banyak yang tidak melapor sehingga kami terus melakukan penagihan,” pungkasnya.
Dia memaparkan, sejauh ini aa sekitar 6.500 tenaga kerja formal dari 500 perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan tersebut, kebanyakan yang terjaring melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP).
“Jadi kita juga bekerjasama dengan KPTSP dalam menjaring pengusaha yang belum ikutserta dalam BPJS Ketengakerjaan. Tapi kebanyakan setelah proses ijinnya selesai di KPTSP kita kesulitan mencari alamatnya sehingga terjadi tunggakan. Saat ini ada tunggakan 209 SP1,” katanya.
Dia juga menambahkan, saat ini telah menyalurkan klaim Rp1,2 miliar periode Januari-Maret untuk 245 berkas. Sedang jaminan kematian, yakni empat kasus dengan jumlah klaim Rp108 juta.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usahan Negara (Kasi Datun) Kejari Maros Syamsinar menyebutkan, sejauh ini memang Kejari Maros memiliki Memorandum of understanding (MoU) dengan Bpjs Ketenagakerjaan dalam hal sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Dalam kurun waktu MoU itu, tercatat sekita 100 lebih perusahaan yang mulai melirik BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan asuransi perlindungan karyawan suatu perusahaan. Syamsinar mengatakan, langkah sosialisasi itu dilakukannya dalam beberapa bulan. Pihaknya mendatangi perusahaan untuk memberikan pemahaman. Apalagi kewajiban perusahaan untuk memasukkan karyawannya diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Selama kami melakukan sosialisasi, banyak perusahaan yang dengan kesadarannya sendiri mendaftarkan karyawan perusahaannya. Banyak pengusaha yang mengaku tidak tahu menahu soal itu, makanya nanti kami lakukan sosialisasi baru mereka memahaminya,” jelasnya. (ari-ril)



×


Tindaki Perusahaan Nakal, BPJS Gandeng Kejaksaan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar